![]() |
tanbihun.com |
Maulid Nabi artinya
adalah kelahiran Nabi dan dalam perkembangan selanjutnya arti tersebut berubah
menjadi nama dari acara peringatan hari kelahiran Nabi. Yang ini terjadi pada abad ke 6 hijriyah, yang
menurut kesepakatan para ahli menyatakan bahwa orang yang perama kali melakukan
peringatan ini adalah raja Ibril di irak bernama Al-mudhaffar Abu Said kukuburi
Bin Zainudin Ali buktikin (630H/1232M). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya
peringatan maulid Nabi di lestarikan kaum muslim indonesia, yang biasanya
digelar tepat pada tanggal 12 Robiul awal dengan beraneka ragam acara yang di
gelar mulai dari acara pagelaran budaya masing-masing daerah yang bernuansa Islami
sampai pada pengajian yang berisi mauidhoh hasanah tentang perjalanan Nabi
muhammad SAW sebagai acara puncaknya. Umumnya kaum muslim melakukannya dengan
cara do'a bersama diberbagai tempat baik di mushola masjid, maupun di
perkantoran baik dari instansi pemerintah maupun tidak. Sekalipun demikian, dari
beraneka ragam cara perayaan tersebut muncul persoalan baru yaitu apakah acara-
Acara tersebut sebagai suatu kegiatan yang bersifat syar’iah atau tidak ?
Kelahiran
Nabi Muhammad SAW merupakan nikmat yang sangat agung yang harus kita syukuri.
Bersyukur dapat dilakukan dengan berbagai macam ibadah seperti sujud, puasa,
sedekah dan membaca Al-Qur’an, umat muslim
Indonesia mewujudkan syukur atas lahirnya Nabi Muhammad SAW dengan
mengadakan acara maulud Nabi, dalam acara tersebut terdapat berbagai macam
ibadah berupa, salah satunya, membaca sholawat. Cara pikir yang demikianlah
yang digunakan oleh Ibn Hajar al-‘Asqalany -ahli hadits terkemuka- dalam menanggapi maulud Nabi, sehingga menurut
beliau acara maulud Nabi termasuk syar’iyah (diperbolehkan oleh Islam), beliau menyodorkan
dalil berupa hadits yang menerangkan tentang kunjunganya Nabi Muhammad SAW ke
Madinah, ketika itu Beliau menjumpai warga Yahudy sedang berpuasa hari Asyura’.
Kemudian Beliau menanyainya dan mereka menjawab : “hari ini (bertepatan dengan)
hari yang didalamnya Allah menenggelamkan fir’aun dan menyelamatkan Musa. Maka
kami mempuasainya, karena bersyukur kepada Allah SWT “ alasan mereka puasa adalah syukur. Oleh
mereka perwujudan Syukur diulangi setiap tahun. Hadits ini tersimpan dalam
kitabnya Bukhary dan Muslim.
Imam
Syuyuthi berbeda lagi dalam menampilkan Hadits sebagai landasan dilegalkannya
maulud Nabi, yaitu hadits ‘aqiqah Nabi SAW bagi dirinya sendiri. Padahal
kakenya, Abdul Muthalib, sudah mengaqiqahi tujuh hari setelah kelahiranya. Maka
aqiqah Nabi SAW mesti dipahami sebagai rasa syukur atas kelahiranya di dunia
ini, karena aqiqah hanya disyari’akan satu kali seumur hidup.
Juga
dalam pengutusan Nabi Muhammad SAW merupakan karunia bagi seluruh alam,
sebagaimana yang tergores dalam Al-Qur’an:
“Dan
tiadalah Kami mengutus Kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”
(al-Anbiya’:
107)
Padahal Allah memerintahkan agar bahagia
dengan rahmat Allah:
”katakanlah: “dengan karunia Allah SWT dan rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka
bergembira. Demikian itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58)
Selain
dua Ulama yang menganggap maulud Nabi diperbolehkan Islam adalah: Abu Syamah
guru Imam Nawawy, as-Sakhawy murid al-Asqalany, Ibn Hajar al-Haitamy, Ahmad Bin
Zaini Dahlan. Bahkan al-Mubasyir ath-Tharazy berpendapat maulud Nabi bisa wajib
untuk menandingi perayaan-perayaan yang membahayakan, yang populer dimasa kini.
Rujukan:
- Ternyata Aku Orang NU,
- Menjawab Vonis Bid’ah
السلام عليكم
ReplyDeleteterima kasih sudah mampir...ada email kang?
semangat terus....