a. Jika yang memberi itu orang yang berhak untuk menjadi PNS atau
tidak menyakiti / merugikan sesama muslim yang juga berhak, maka memberi
itu boleh, sedang yang menerima hukumnya haram. Namun jika umtuk
semata-mata agar diterima hajatnya, padahal dia bukan ahlinya maka
dikatagorikan risywah sehingga yang memberi maupun yang menerima
hukumnya haram.
Catatan : Bagi pejabat yang bertugas dalam
penjaringan calon PNS, dalam menjalankankan tugasnya harus berdasarkan
nilai kapasitas, kredibilitas dan akseptabilitas calon PNS. Bukan
berdasarkan teman, kerabat, tetangga dan besar kecilnya pembayaran (uang
yang diberikan), karena hal itu hukumnya haram.
Referensi :
1. Nihayatuz Zain 370
2. Raudlah al Thalibin 11 / 144
3. Is’adur Rofiq 100
4. Sulam at Taufiq 74
5. Mawahubus Shomad 153 (Kama Fatawi Subki I/203 – 207)
6. Mughnil muhtaj IV/373 – 374
b. Hasil pegawai negeri sipil (PNS) kalau memang dia bekerja
sesuai dengan yang ditentukan dan dia memang bisa melaksanakan, maka
hukumnya boleh dan halal, namun apabila dia (PNS) bekerja tidak sesuai
tugasnya, maka gaji yang diterimanya hukumnya tidak boleh/haram. Jadi
tentang hukum suap dan gaji tidak terkait (berdiri sendiri).
Referensi :
1. I’anatuttholibin II/95
2. Nihayatul Muhtaj V/291
3. Al Munjid 102
4. Hamisy I’anatuttholibin II/214
5. I’anatuttholibin IV/215
0 komentar:
Post a Comment