consolegames.ro |
Film 2012 adalah salah satu film yang dibintangi oleh John Cusack. Film yang berdasarkan kalender bangsa Maya secara tidak langsung tersirat bahwa kehidupan di dunia ini akan musnah di akhir tahun 2012. Pada saat itu itu dunia akan dilanda bencana besar dan kekacauan terjadi di mana-mana yang mengakibatkan musnahnya ras manusia. Film yang digembar-gemborkan menggambarkan mengenai kiamat menjadi kontroversi. Dalam kaca mata Majelis Ulama Indonesia (MUI) setidaknya ada beberapa poin kontroversi di dalam film tersebut. Diantaranya adalah para ulama tidak setuju jika hari kiamat divisualisasikan dan hari kiamat dalam versi Islam itu tidak ada yang selamat tidak sama seperti yang digambarkan di dalam film tersebut. Dalam ajaran agama Islam tidak ada yang bisa memprediksi datangnya hari kiamat. Tidak seperti yang diramalkan akan datang tahun 2012.
Pertanyaan
- Bagaimana hukum membuat, menayangkan, melihat dan mempercayai film tersebut ?
PP. Tarbiyatun Nasyi’ien Paculgowang Diwek Jombang
- Hukum membuat film dengan gambaran seperti film 2012 adalah haram karena film tersebut mengesankan visualisasi hari kiamat dan prediksi terjadinya hari kiamat pada tahun 2012 yang bisa menimbulkan dampak penyesatan aqidah.
- Sedangkan hukum menayangkan dan melihat adalah tafshil:
o Apabila ditayangkan untuk ditonton sendiri atau kalangan terbatas maka hukumnya boleh bila yakin atau ada dugaan kuat tidak berdampak negatif seperti merusak keyakinan tentang kiamat dan tidak ada unsur gembira dengan kemaksiatan seperti senang dengan adegan-adegan maksiat yang ditayangkan.
o Apabila ditayangkan untuk umum seperti di gedung bioskop atau layar lebar maka tidak diperbolehkan memandang dampak negatif yang ditimbulkan.
- Sedangkan mempercayainya hukumnya tidak diperbolehkan.
Referensi : | |
1. Ihya’ Ulumuddin, vol. 1, hlm. 37 2. Fathul Bari, vol. 1, hlm. 80 3. Madzahibul Arba’ah, vol. 2, hlm. 40 4. Yasalunaka fiddini walhayat, vol. 1, hlm. 644-645 5. Az-Zawajir, vol. 2, hlm. 177-178 | 6. Syarwany, vol. 2, hlm. 187 7. Fatawi Subky, vol. 2, hlm.644 8. Mafahim, hlm. 56-57 9. Is’ad ar-rafiq, vol. 2, hlm.50 10. Faidl al-qadir, vol.6, hlm. 30 11. Fatawi Haditsiyyah, hlm. 17-18 |
0 komentar:
Post a Comment