02 November 2016

Mengidolakan Orang Fasiq / Orang Kafir

Sumber Gambar: truebreakingnews
HASIL KEPUTUSAN MASAIL DINIYYAH WAQI’IYYAH
BAHTSUL MASAIL SYURIYAH NAHDLATUL ULAMA (Komisi B)
JAWA TIMUR 17-18 Januari 2009

Corak atau gaya hidup masyarakat modern sepertinya nyaris mengalami keterbalikan dari yang seharusnya. Ekspresi penampilan dan sepak terjang praktis mengubah semua tontonan menjadi tuntunan. Dan tuntunan  menjadi tontonan. Adalah sangat wajar jika gejala masyarakat seperti ini lalu menempatkan dunia intertaiment menjadi sebuah kiblat pandangan hidup dan sekaligus menggeser nilai – nilai etik dan norma agama jauh dari pelakunya dan pekertinya.

Realitas demikian bisa kita perhatikan dari betapa lekatnya ranah kehidupan modern khususnya dunia muda dengan dunia entertainment, musik, olahraga dan semarak dunia hiburan lainnya yang identik dengan kebiasaan kuffar dan fussaq. Dan gejala masyarakat seperti ini tidak hanya berhenti pada aspek hiburannya , melainkan telah menjadikan figur – figur yang menjadi iconnya sebagai idola dan contoh gaya hidup yang mereka tiru dan ikuti dalam gerak gerik pelakunya.

Dalam dunia olahraga kita bisa menjumpai insan – insan maniak, seperti GIBOL ( penggila bola ) yang tak jarang mengekspresikan kegeliaannya, mereka  berpenampilan dengan performance figur idolanya dengan simbol dan karakternya seperti membeli pakaian atau poster yang bergambar sang idola atau logo – logo club idolanya bahkan mengenakannya atau memasangnya sebagai aksesoris tertentu. Namun satu hal yang cukup ironis, Club atau figur yang diidolakan adalah orang atau club non muslim atau setidaknya orang yang fasiq. Fenomena juga bisa kita saksikan dalam  dunia musik, film dan lainnya.

( PCNU Kab. Kediri )

Pertanyaan:

a. Bagaimana hukum mengidolakan figur – figur yang menjadi icon dunia intertainment seperti bintang film, pemain sepak bola atau pemain musik ?

Jawab: Pengertian idola dalam kamus popular adalah sanjungan atau pujaan / menyembah. Pengidolaan merupakan fi’l al qalbi Karena itu bisa diartikan dalam istilah fiqh الركون, المودة, ميل القلب. Dengan demikian pengidolaan itu apabila dilandasi atas kekufurannya maka hukumnya haram / kufur, apabila pengidolaan itu dilandasi oleh pengakuan atas kelebihan skill seseorang hukumnya khilaf;
  • Haram bila mengakibatkan sang idola ienas (terhibur), pengagungan padanya atau menimbulkan anggapan segala perilakunya baik.
  • Makruh karena bisa mengakibatkan mahabbah (cinta).
  • Jawaz (boleh) bila tidak mengakibatkan mahabbah (cinta) pada kekufuran.

b. Sejauh mana batasan orang sudah dikatakan mahabbah bi al-kuffar (cinta pada orang kafir) yang diharamkian ? Dan apakah dengan membeli poster, kaset, atau pakaian yang bergambar pemain atau logo club, menonton konser musik atau pertandingan non muslim sudah menjadi bukti seseorang dikatakan mahabbah bi al-kuffar (cinta pada orang kafir)?

Jawab: Sejauh menyebabkan keharaman sebagaimana criteria poin a. adapun perilaku membeli poster, kaset atau pakaian bergambar pemain atau logo klub atau menonton konser musik termasuk sesuatu yang korelatif dengan cinta maka hukumnya makruh.

c. Bagaimana hukum memasang atau mengenakan pakaian yang bergambar logo club sepak bola, group band, foto pemain sepak bola, pemain musik atau film ?

Jawab: Menurut Madzhab Hanbali hukumnya makruh karena perilaku tersebut taarrud ilaa ma yujibul mahabbah (menampakkan kecintaan pada orang fasik / kufur)

Referensi a dan b:
الحديث
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا مدح الفاسق غضب الرب ، واهتز له العرش » (ابن أبي الدنيا في ذم الغيبة (4) هب) عن أنس (عد) عن بريدة رضي الله عنه.
تفسير الرازي - (ج 4 / ص 168)
والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام فلا جرم هدد الله تعالى فيه فقال : { وَمَن يَفْعَلْ ذلك فَلَيْسَ مِنَ الله فِي شَىْء }
الفروق اللغوية - (ج 1 / ص 352)
المحبة وهو إرادة الاعظام والاجلال
إحياء علوم الدين - (ج 1 / ص 492)
وإن اجتمع في شخص خير وشر وجب أن يحب لأجل ذلك الخير ويبغض لأجل ذلك الشر.
مدارج السالكين - (ج 2 / ص 161)
وفي الوحشة نكتة لطيفة لأن الالتذاذ بالمحنة في المحبة هو من موجبات أنس القلب بالمحبوب فإذا أحس بالألم بحيث يحتاج إلى الصبر انتقل من الأنس إلى الوحشية ولولا الوحشة لما أحس بالألم المستدعي للصبر
نهاية المحتاج ج: 8 / ص: 102
بجيرمي على الخطيب ص: 192

Referensi b:
كشاف القناع عن متن الإقناع  - (ج 8 / ص 332)

( و ) يكره ( التعرض لما يوجب المودة بينهما ) لعموم قوله تعالى { لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله } الآية .

Mengidolakan Orang Fasiq / Orang Kafir Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment