22 December 2025

Seruan Moral Mubes Warga NU 2025: Menguatkan Putusan Masyayikh Lirboyo dan Mendesak Respons PBNU


Musyawarah Besar (Mubes) Warga Nahdlatul Ulama (NU) Tahun 2025 melahirkan sembilan seruan moral yang ditujukan untuk menjaga arah dan keutuhan jam’iyyah di tengah dinamika organisasi yang sedang berlangsung.  Seruan ini disusun sebagai panduan etis dan organisatoris dalam merespons dinamika internal NU sekaligus mempertegas arah khidmah NU bagi umat, bangsa, dan lingkungan hidup.

1. Dukungan kepada Masyayikh dan Seruan Sam’an wa Tha’atan

Mubes Warga NU menyatakan dukungan penuh kepada para masyayikh dan syaikhāt, baik yang berada dalam jajaran Mustasyar PBNU maupun di pesantren. Dukungan ini secara khusus diarahkan pada hasil Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU di Lirboyo, yang bertujuan menyelesaikan konflik, memulihkan keteduhan organisasi, serta mengembalikan NU kepada jamaah demi kemaslahatan bangsa dan kelestarian alam.

Selain menyatakan dukungan, Mubes juga menyerukan agar pihak-pihak yang sedang berkonflik bersikap sam’an wa tha’atan terhadap keputusan para masyayikh, sebagai ikhtiar menyelamatkan masa depan NU.

2. Percepatan Muktamar demi Mencegah Mafsadat

Berlandaskan kaidah dar’ul mafasidi muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, Mubes menyeru percepatan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Langkah ini dipandang perlu untuk mencegah polarisasi berkepanjangan, menghindari sengketa hukum, serta memastikan NU memiliki kepemimpinan yang stabil dan diterima bersama.

Agar memiliki kekuatan hukum dan legitimasi, Muktamar ke-35 dipercepat dengan tetap disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris Muktamar ke-34 Lampung, serta dilaksanakan oleh panitia yang direkomendasikan Mustasyar PBNU. Jika percepatan Muktamar tidak dapat terwujud, maka Muktamar Luar Biasa (MLB) harus diselenggarakan sesuai ketentuan AD/ART. Seluruh persoalan yang selama ini diperdebatkan diselesaikan secara terbuka dalam forum Muktamar, demi akuntabilitas dan transparansi.

3. Kepemimpinan Baru yang Bersih dari Konflik Kepentingan

Demi kemaslahatan jam’iyyah di masa depan, Mubes mendorong lahirnya kepemimpinan baru yang mampu menjembatani perbedaan dan memulihkan keutuhan NU. Muktamirin diimbau untuk tidak memilih tokoh-tokoh yang terlibat langsung dalam konflik yang terjadi.

Kepemimpinan NU ke depan diharapkan dipegang oleh figur yang berintegritas, berakhlak karimah, mencurahkan waktu sepenuhnya untuk NU, serta bebas dari konflik kepentingan, baik yang bersifat ekonomi, politik, sosial, maupun keterikatan dengan institusi lain.

4. Mekanisme Penetapan Pimpinan Berbasis Kearifan Masyayikh

Mubes menegaskan bahwa jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hendaknya ditetapkan melalui mekanisme kearifan para masyayikh dan syaikhāt secara partisipatif dan berjenjang dari struktur paling bawah. Proses ini harus bersih dari politik uang, intervensi pihak luar, serta mengutamakan pendekatan spiritual, musyawarah mufakat, dan adab Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.

5. Menjaga Independensi NU dari Intervensi Eksternal

Dalam sejarahnya, NU terbukti mampu menyelesaikan persoalan internal secara mandiri. Oleh karena itu, Mubes menyerukan agar seluruh pihak menjaga NU dari intervensi pihak luar, baik dari institusi negara maupun non-negara. Independensi jam’iyyah dipandang sebagai syarat utama agar NU tetap berdaulat dalam menentukan arah dan kebijakannya.

6. Arah Program NU: Jamaah, Lingkungan, dan Martabat Manusia

Program NU ke depan harus menegaskan kembali independensi jam’iyyah, berpijak pada kekuatan jamaah, serta berpegang pada prinsip mabādi’ khaira ummah. Program tersebut harus berorientasi pada kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan martabat manusia, sekaligus tidak merusak lingkungan sesuai prinsip fiqh al-bi’ah.

NU juga ditegaskan sebagai ruang khidmah terbuka yang memberdayakan seluruh sumber daya manusia unggul warga NU tanpa kecuali.

7. Pengembalian Konsesi Tambang kepada Negara

Untuk menjaga marwah dan kemandirian NU serta menghindari mafsadat, Mubes menyerukan agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU dikembalikan kepada negara. Sikap ini dinilai sejalan dengan hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015, yang menegaskan keharaman praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kemaslahatan masyarakat.

8. Respons Tegas terhadap Situasi Kebangsaan dan Kerakyatan

Sebagai bentuk khidmah NU kepada bangsa, PBNU didesak untuk segera merespons berbagai persoalan kebangsaan dan kerakyatan dengan keberpihakan tegas kepada mustadl’afin. Di antaranya, Mubes menyerukan agar PBNU mendesak pemerintah menetapkan status bencana ekologi nasional di Sumatera.

Selain itu, PBNU juga diminta menuntut pembebasan tahanan politik prahara Agustus 2025 serta memperjuangkan isu-isu kerakyatan lainnya sebagai bagian dari peneguhan hak bersuara, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

9. Menjaga Ukhuwwah dan Ketenteraman Akar Rumput

Pada poin terakhir, Mubes mengajak seluruh warga NU—mulai dari PWNU, PCNU, MWCNU, hingga ranting—untuk tidak larut dalam ketegangan elite. Warga NU diharapkan terus menjaga ukhuwwah nahdliyyah, merawat kesantunan, dan menjalankan khidmah di wilayah masing-masing.

Ketenteraman di tingkat akar rumput dipandang sebagai benteng utama keutuhan NU sekaligus fondasi peradaban rahmatan lil ‘alamin, keadilan sosial, dan jihad lingkungan berbasis fiqh al-bi’ah.

Referensi

NU Online. Seruan Moral Mubes Warga NU 2025 Dukung Putusan Masyayikh di Lirboyo, Desak PBNU Respons Situasi Kerakyatan.
https://www.nu.or.id/nasional/seruan-moral-mubes-warga-nu-2025-dukung-putusan-masyayikh-di-lirboyo-desak-pbnu-respons-situasi-kerakyatan-6d0Js

Seruan Moral Mubes Warga NU 2025: Menguatkan Putusan Masyayikh Lirboyo dan Mendesak Respons PBNU Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

0 komentar:

Post a Comment