28 October 2011

Hukum Adzan Haji dan Landasan Amaliyahnya

Para ahli hukum Islam, khususnya Ulama’ Nahdliyin, berpendapat bahwa adzan yang dilakukan pada saat pemberangkatan haji adalah boleh. Hal ini berdasarkan pada anjuran Nabi Muhammad saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (Sunan Ibnu Hibban juz: 1, hal:36) sebagai berikut , yang artinya



Riwayat dari Abu Bakar dan Ar Rudzabary dari Ibnu Dasah, ia berkata Ibnu Mahzum Menceritakan kepadaku dari Ali dan Aisyah, ia mengatakan jika seorang mau pergi haji atau bepergian, ia pamit kepada Rosululloh SAW, Rosululloh SAWpun mengadzani dan meng-iqomati. Hadits ini menurut Ibnu Sunni berstatus mutawattir maknawy. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Al Qarafi dan Al Bayhaqy.


 Dari hadits inilah, ahli hukum Islam berkomentar seperti yang termaktub di dalam kitab I’anah al-Thalibin juz: 1 hal: 23 sebagai berikut

( قوله وخلف المسافر ) أي ويسن الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر لورود حديث صحيح فيه قال ع ش أقول وينبغي أن محل ذلك ما لم يكن سفر معصية فإن كان كذلك لم يسن اه 


Kalimat “menjelang bepergian bagi musafir” maksudnya adalah disunahkan adzan dan iqomah bagi orang yang hendak bepergian berdasarkan hadits shahih. Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Syaibah: sebaiknya tempat adzan yang dimaksud itu dikerjakan untuk bepergian yang tidak bertujuan maksiat.

Sahabat Bilal tidak pernah mengumandangkan adzan untuk seseoang setelah wafatnya Nabi Muhammad saw kecuali sekali, yaitu ketika Umar Bin Khttab berkunjung ke negeri Syam. Saat itu orang terharu sejadi-jadinya.

137-138



Dikutip dari: Ternyata aku orang NU 



Hukum Adzan Haji dan Landasan Amaliyahnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Wr. Wb. : Saudara, mari kita berpikir, sesungguhnya pada tahun ke 10 Hijriyah Rosululloh SAW pada saat berangkat haji bersama sahabat tidak mengadakan Walimah Haji dan tidak mengadakan Adzan dan iqomah ketika berangkat, dan pada saat Wukuf di Arofah telah turun ayat yang artinya "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu, QS. Al Maidah Ayat 3", inilah Dasar hukum yang harus dipakai oleh orang yang menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, kemudian Rosululloh SAW meninggal dunia sebelum datangnya tahun haji berikutnya, sehingga tidak ada dalil yang sah tentang adanya adzan dan iqomah. Demikian mohon untuk diketahui, Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

    ReplyDelete
  2. maaf... dalil yang anda suguhkan masih am, sdngkan dalil dari pmilik blog sudah khusus mka yang dmnangkan dalil yg diutrkan pmilik blog.

    ReplyDelete