Para ahli hukum Islam, khususnya Ulama’
Nahdliyin, berpendapat bahwa adzan yang dilakukan pada saat pemberangkatan haji
adalah boleh. Hal ini berdasarkan pada anjuran Nabi Muhammad saw dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (Sunan Ibnu Hibban juz: 1, hal:36) sebagai berikut , yang artinya
Dari hadits inilah, ahli hukum Islam berkomentar seperti yang termaktub
di dalam kitab I’anah al-Thalibin juz: 1 hal: 23 sebagai berikut
Dikutip dari: Ternyata aku orang NU
Riwayat dari Abu Bakar dan Ar Rudzabary dari Ibnu Dasah, ia berkata
Ibnu Mahzum Menceritakan kepadaku dari Ali dan Aisyah, ia mengatakan jika
seorang mau pergi haji atau bepergian, ia pamit kepada Rosululloh SAW, Rosululloh SAWpun mengadzani dan meng-iqomati. Hadits ini menurut Ibnu Sunni berstatus mutawattir
maknawy. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Al Qarafi dan Al Bayhaqy.
( قوله وخلف المسافر ) أي ويسن الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر لورود حديث صحيح فيه قال ع ش أقول وينبغي أن محل ذلك ما لم يكن سفر معصية فإن كان كذلك لم يسن اه
Kalimat “menjelang bepergian bagi musafir” maksudnya adalah disunahkan
adzan dan iqomah bagi orang yang hendak bepergian berdasarkan hadits shahih.
Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Syaibah: sebaiknya tempat adzan yang
dimaksud itu dikerjakan untuk bepergian yang tidak bertujuan maksiat.
Sahabat Bilal tidak pernah mengumandangkan adzan untuk seseoang setelah
wafatnya Nabi Muhammad saw kecuali sekali, yaitu ketika Umar Bin Khttab
berkunjung ke negeri Syam. Saat itu orang terharu sejadi-jadinya.
137-138
Assalamu'alaikum Wr. Wb. : Saudara, mari kita berpikir, sesungguhnya pada tahun ke 10 Hijriyah Rosululloh SAW pada saat berangkat haji bersama sahabat tidak mengadakan Walimah Haji dan tidak mengadakan Adzan dan iqomah ketika berangkat, dan pada saat Wukuf di Arofah telah turun ayat yang artinya "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu, QS. Al Maidah Ayat 3", inilah Dasar hukum yang harus dipakai oleh orang yang menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, kemudian Rosululloh SAW meninggal dunia sebelum datangnya tahun haji berikutnya, sehingga tidak ada dalil yang sah tentang adanya adzan dan iqomah. Demikian mohon untuk diketahui, Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
ReplyDeletemaaf... dalil yang anda suguhkan masih am, sdngkan dalil dari pmilik blog sudah khusus mka yang dmnangkan dalil yg diutrkan pmilik blog.
ReplyDelete