Rukun wudhu itu ada enam yang salah satunya adalah mengusap sebagian kepala, karena yang diharuskan mengusap sebagian maka mengusap satu potong rambut bahkan setengahnya sudah mencukupi dan sah wudhu'nya seperti keterangan yang ada pada kitab I'anatuth Tholibin vol.1 hal. 52
.قوله ولو بعض شعرة واحدة أي ولو كان الممسوح بعض شعرة واحدة
0 komentar:
Post a Comment