01 September 2016

Kemaluan Suami Terlalu Besar, Bagaimana Fiqih Memandangnya?

Setelah ngopi dan bermain tenis meja dengan teman pesantren, penulis bersantai dan berbicang-bincang dengan mereka. Ditengah perbincangannya, penulis membaca berita yang dipublikasikan Tribun Sumsel (27/08, 18:25). Mungkin, bagi sebagian orang, isi berita ini kurang beretika bila dipublikasikan. Karena, isi berita ini berkaitan dengan hubungan intim. 

Pokok permasalahan yang menyebabkan media beramai-ramai memberitakan ini adalah seorang wanita yang baru menikah dilarikan ke rumah sakit karena di bagian  kemaluannya cedera parah. Cedera ini diakibatkan dari hubungan intim dengan suaminya yang memiliki kemaluan terlalu besar. Peristiwa tersebut terjadi di Meksiko.

Disini, penulis tidak akan menguraikan isi berita tersebut secara lengkap. Tapi, penulis akan menguraikan peristiwa yang sejenis berdasarkan hukum Islam. Pemahaman yang beredar, pria yang memiliki kemaluan besar bisa mendatangkan kenikmatan yang lebih memuaskan. Tapi sebenarnya, seperti yang dilansir Tribun Sumsel, pemahaman seperti itu hanyalah mitos. Bahkan, bila kemaluan suami terlalu besar, yang umumnya bisa menyakiti para wanita karena tidak kuat, maka sang istri boleh merusak nikahnya. Sedangkan untuk maharnya perlu diperinci dulu, bila merusak nikahnya setelah berhubungan intim maka sang istri berhak mendapatkan mahar yang sepadan, bila sebelum berhubungan maka tidak berhak mendapatkanya. Karena, antara merusak nikah (fasakh) dan talak itu berbeda.

Saran penulis, tak perlu membesarkan Mr.P dari pada sang istri tersiksa, apalagi sampai sang istri mengajukan untuk merusak nikah, padahal dia sangat dicintai. 

Jadi, walaupun ukuran seperti burung pipit yang penting berkicau sampai azan subuh.


Referensi:

  • Hasyiyataani Qolyubi wa 'Umairoh


قَوْلُهُ: (وَاضِحًا) حَالَ الْعَقْدِ فِيهِمَا فَلَا خِيَارَ كَمَا لَا خِيَارَ بِاسْتِحَاضَةٍ، وَإِنْ اسْتَحْكَمَتْ، وَلَا بِقُرُوحٍ سَيَّالَةٍ، وَإِنْ أَزْمَنَتْ وَلَا بِإِجَارَةٍ وَلَوْ عَيْنِيَّةً، وَلَا بِضِيقِ مَنْفَذٍ إلَّا إنْ أَفْضَاهَا كُلُّ أَحَدٍ لِأَنَّهُ حِينَئِذٍ مِنْ الرَّتَقِ وَلَا خِيَارَ بِعَبَالَةِ الزَّوْجِ، أَيْ كِبَرِ آلَتِهِ إلَّا إنْ عَجَزَ عَنْ إطَاقَتِهَا كُلُّ النِّسَاءِ، وَاعْتَبَرَ ابْنُ حَجَرٍ أَمْثَالَهَا نَحَافَةً وَضِدَّهَا وَتَبِعَهُ شَيْخُنَا فِي شَرْحِهِ.

  • Hasyiyah I'anah al-Tholibin


وعبارة التحفة. ومثله، أي المنسد محل جماعها، ضيق المنفذ بحيث يفضيها كل واطئ. كذا أطلقوه. ولعل المراد بحيث يتعذر دخول ذكر من بدنه كبدنها نحافة وضدها فرجها، سواء أدي لإفضائها أم لا، ثم قال: قال الأسنوي وكما يخير بذلك فكذلك تتخير هي بكر آلته بحيث يفضي كل موطوءة. اه. بتصرف.


  • Hasyiyah I'anah al-Tholibin

(اعلم) أن الفسخ يفارق الطلاق في أربعة أمور:...الى ان قال.... الثاني إذا فسخ قبل الدخول فلا شئ عليه، بخلاف ما إذا طلق فإن عليه نصف المهر. الثالث إذا فسخ لتبين العيب بعد الوطئ لزمه مهر المثل، بخلاف ما إذا طلق حينئذ فإن عليه المسمى.

Kemaluan Suami Terlalu Besar, Bagaimana Fiqih Memandangnya? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

3 komentar:

  1. Trus bgmn biyar bs berkicau sampai pagi gan...
    Haha

    ReplyDelete
    Replies
    1. Diberi pur bang....!
      untuk yg lbih bagus dberi jangkrik ha ha ha

      Delete
    2. Dijamu mawon bg, kan skrang sudah bnyak yg memproduksi obat tersbut, baik yg herbal atau bukan. Diapotek bnyak kok bg....

      Delete