Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun kepada pemerintah, Rabu (24/12/2025). Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dana tersebut merupakan gabungan dari hasil penagihan denda administratif kehutanan serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penagihan denda administratif dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Jaksa Agung menjelaskan, Satgas PKH berhasil menghimpun Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan. Dana tersebut berasal dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, sebesar Rp4,28 triliun berasal dari upaya penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dana tersebut terkait dengan kasus pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula.
Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Hingga saat ini, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare. Dari luasan tersebut, pemerintah akan melakukan penyerahan kembali kawasan hutan tahap kelima dengan total 896.969,143 hektare.
Lahan tersebut mencakup perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. Skema penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kemudian melalui Danantara, sebelum akhirnya diserahkan kepada Agrinas untuk pengelolaan lanjutan.
Selain itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna dilakukan pemulihan ekosistem.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut momen tersebut sebagai bentuk nyata pertanggungjawaban negara kepada publik dalam menjaga keuangan negara dan kelestarian kawasan hutan.
Presiden juga mengingatkan bahwa Satgas PKH dibentuk pada 21 Januari 2025 sebagai instrumen strategis untuk menegakkan hukum, mengamankan aset negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai konstitusi dan kepentingan nasional.
Referensi
KompasTV.
Jaksa Agung Serahkan Uang Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Disaksikan Prabowo Subianto.
Tersedia di:
https://www.kompas.tv/nasional/639433/jaksa-agung-serahkan-uang-rp6-6-triliun-kepada-pemerintah-disaksikan-prabowo-subianto
Diakses pada: 24 Desember 2025.

0 komentar:
Post a Comment