22 December 2025

Musyawarah Kubro Lirboyo Dorong Islah dan Wacana Penyelenggaraan MLB NU



Sejumlah kiai dan pengasuh pesantren dari berbagai daerah berkumpul dalam Musyawarah Kubro yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Forum ini digelar sebagai ikhtiar kolektif ulama pesantren untuk menyikapi dinamika yang berkembang di tubuh Nahdlatul Ulama (NU), khususnya terkait persoalan kepengurusan di tingkat pusat.

Musyawarah tersebut menegaskan bahwa konflik internal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Para kiai menilai, ketegangan yang terus berlangsung berpotensi mengganggu khidmah NU kepada umat dan bangsa, sekaligus mereduksi marwah jam’iyyah. Karena itu, forum Musyawarah Kubro merumuskan tiga poin sikap dan langkah konkret yang disusun secara bertahap dan disertai batas waktu yang jelas.

1. Islah dengan Tenggat Waktu Tiga Hari

Poin pertama berisi permohonan tegas agar kedua belah pihak yang berselisih segera melakukan islah atau rekonsiliasi. Islah dipandang sebagai jalan utama dan paling sesuai dengan tradisi NU yang mengedepankan ukhuwah, adab, dan kebijaksanaan.

Namun, para kiai tidak menghendaki proses ini berjalan tanpa kepastian. Karena itu, Musyawarah Kubro menetapkan batas waktu selambat-lambatnya tiga hari, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, kedua belah pihak diharapkan mampu mencapai kesepakatan dengan mengedepankan kepentingan jam’iyyah di atas kepentingan kelompok maupun pribadi.

2. Penyerahan Mandat kepada Mustasyar untuk Membentuk Panitia Muktamar Netral

Poin kedua disiapkan sebagai langkah lanjutan apabila islah tidak membuahkan kesepakatan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Dalam kondisi demikian, Musyawarah Kubro meminta agar kedua belah pihak menyerahkan mandat kepada para mustasyar NU.

Mandat tersebut dimaksudkan agar mustasyar membentuk panitia muktamar yang bersifat netral, guna menjaga objektivitas dan kepercayaan seluruh pihak. Proses ini juga dibatasi oleh waktu yang ketat, yakni paling lama satu hari sejak berakhirnya batas waktu islah. Dengan mekanisme ini, penyelesaian persoalan ditempatkan sepenuhnya di tangan para sesepuh NU, sebagai figur yang memiliki otoritas moral dan keulamaan.

3. Usulan Penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB)

Poin ketiga merupakan opsi terakhir apabila dua tahapan sebelumnya tidak dapat dijalankan. Jika islah tidak tercapai dan penyerahan mandat kepada mustasyar juga tidak terlaksana, maka para peserta Musyawarah Kubro sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB).

Penyelenggaraan MLB ini akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan PWNU dan PCNU yang hadir dalam Musyawarah Kubro. Para kiai juga menetapkan batas waktu yang jelas, yakni paling lambat sebelum keberangkatan kloter pertama jamaah haji Indonesia. Penetapan tenggat ini dimaksudkan agar penyelesaian persoalan tidak terus tertunda dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan di tubuh NU.

Penegasan Sikap Ulama Pesantren

Melalui tiga poin tersebut, Musyawarah Kubro Lirboyo menegaskan pendekatan khas ulama pesantren: mendahulukan islah, menyerahkan persoalan kepada para sesepuh bila diperlukan, dan hanya menggunakan mekanisme luar biasa sebagai jalan terakhir. Seluruh tahapan dirancang untuk menjaga persatuan NU serta memastikan penyelesaian persoalan tetap berada dalam koridor adab, konstitusi organisasi, dan kemaslahatan jam’iyyah.

Referensi

NU Online. Hasil Musyawarah Kubro di Lirboyo Serukan Islah hingga Usulkan Penyelenggaraan MLB.
https://www.nu.or.id/nasional/hasil-musyawarah-kubro-di-lirboyo-serukan-islah-hingga-usulkan-penyelenggaraan-mlb-E6ul5


Musyawarah Kubro Lirboyo Dorong Islah dan Wacana Penyelenggaraan MLB NU Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

0 komentar:

Post a Comment