31 December 2025

Penolakan Menguat atas Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

 


Jakarta — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan dari berbagai kalangan. Kritik datang dari pakar pemilu, aktivis antikorupsi, organisasi keagamaan, hingga partai politik, yang menilai gagasan tersebut berpotensi melemahkan demokrasi dan merampas hak politik rakyat.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa ide pilkada tidak langsung merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah demokrasi Indonesia sekaligus kekeliruan berpikir. Menurutnya, alasan efisiensi biaya yang sering dikemukakan tidak memiliki dasar empiris yang kuat.

“Wacana menghapus pilkada langsung dengan alasan efisiensi biaya tidak hanya keliru secara empiris, tetapi juga mengabaikan pelajaran penting dari sejarah,” ujar Titi kepada Kompas.com, Selasa (30/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang justru marak terjadi saat kepala daerah dipilih DPRD pada era sebelum pilkada langsung diterapkan. Selain itu, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa rezim pemilihan kepala daerah berada dalam satu kesatuan dengan rezim pemilu presiden dan legislatif, sehingga harus menjunjung asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penolakan juga disuarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara, menilai wacana pilkada melalui DPRD mengandung logika yang mengkhawatirkan. Menurutnya, mahalnya biaya politik tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghapus partisipasi publik dalam memilih pemimpin daerah.

“Pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah,” kata Seira dalam keterangan tertulis.

ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Fakta tersebut, menurut ICW, menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak menjamin hilangnya praktik transaksional, bahkan berpotensi mempersempit ruang pengawasan masyarakat.

Dari unsur organisasi keagamaan, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Pulungan menilai usulan pilkada via DPRD bukan solusi atas mahalnya ongkos politik. Ia menegaskan bahwa memilih kepala daerah adalah hak konstitusional rakyat yang tidak semestinya dicabut.

“Memilih pemimpin daerah itu hak politik rakyat. Tidak berkah mengambil hak mereka,” tegas Rahmat.

Ia berpendapat bahwa akar persoalan pembangunan daerah bukan terletak pada pilkada langsung, melainkan pada birokrasi yang mahal dan kurang efisien. Karena itu, sopbnlusi yang diperlukan adalah perbaikan desain pemilu agar lebih sederhana dan hemat biaya, bukan dengan mengalihkan kewenangan memilih kepada DPRD.

Sikap penolakan juga datang dari partai politik. PDI Perjuangan menjadi salah satu partai yang secara terbuka menolak wacana tersebut. Politikus PDI-P Guntur Romli menyebut pilkada tidak langsung sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

“Efisiensi tidak bisa dijadikan dalih untuk mengambil hak politik rakyat,” ujarnya. Ia menilai jika pemerintah ingin melakukan penghematan, seharusnya dimulai dari pemangkasan fasilitas dan biaya elite pemerintahan, bukan dengan membatasi hak pilih masyarakat.

Senada, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa hak politik yang sudah diberikan kepada rakyat tidak sepatutnya ditarik kembali. Ia memperingatkan bahwa penghapusan pilkada langsung berpotensi memicu kekecewaan publik.

Dengan menguatnya penolakan dari berbagai elemen, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama dari aspek demokrasi, konstitusionalitas, dan partisipasi rakyat.

Sumber: Kompas.com

Lantang Suara Penolakan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
https://nasional.kompas.com/read/2025/12/31/10044061/lantang-suara-penolakan-wacana-kepala-daerah-dipilih-dprd?page=all
Tanggal akses: 31 Desember 2025

Penolakan Menguat atas Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

0 komentar:

Post a Comment