31 December 2025

Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

 


Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina. Dengan penangkapan terbaru ini, total tersangka yang telah diamankan menjadi tiga orang.

Tersangka berinisial SY ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di sebuah warung kopi di wilayah Surabaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka SY diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial MJ dan SAK. Menurut keterangan penyidik, ketiga tersangka memiliki peran yang serupa dalam peristiwa tersebut.

“Tersangka SY turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa perusakan terjadi,” jelas Kombes Abast.

Polda Jawa Timur memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada individu-individu yang terekam dalam video viral terkait insiden tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tambahnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.


Referensi

Tribratanews Polres Trenggalek Polda Jawa Timur
https://tribratanews.restrenggalek.jatim.polri.go.id/31/12/2025/polda-jatim-amankan-tersangka-ketiga-kasus-perusakan-rumah-nenek-elina/
Tanggal akses: 31 Desember 2025

Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

0 komentar:

Post a Comment