Jakarta — Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat kembali memantik perdebatan serius mengenai batas kewenangan presiden AS dalam hukum internasional. Operasi militer yang diperintahkan Presiden AS Donald Trump pada Sabtu (3/1/2026) berujung pada penahanan Maduro dan istrinya, Cilia Flores, di Brooklyn, New York.
Maduro ditangkap setelah Amerika Serikat melancarkan serangan besar-besaran ke ibu kota Venezuela, Caracas. Keduanya kemudian diterbangkan ke Amerika Serikat dan dijadwalkan menjalani sidang dakwaan pada Senin waktu setempat.
Langkah tersebut menuai kritik luas dari pakar hukum dan komunitas internasional. Banyak pihak menilai penangkapan paksa terhadap kepala negara asing melanggar hukum internasional serta mencederai prinsip kedaulatan negara.
Kewenangan Presiden AS Menurut Hukum Domestik
Dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat, Kongres memiliki kewenangan menyatakan perang sebagaimana diatur dalam Pasal I Konstitusi AS. Presiden juga diwajibkan meminta persetujuan Kongres sebelum meluncurkan operasi militer di luar negeri.
Selain itu, terdapat Resolusi Kekuasaan Perang 1973 yang mengharuskan presiden memberi tahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah memerintahkan tindakan militer. Aturan tersebut juga membatasi pengerahan militer lebih dari 90 hari tanpa deklarasi perang resmi.
Meski demikian, presiden AS sebagai panglima tertinggi memiliki ruang untuk memerintahkan operasi militer terbatas dan berskala kecil dalam waktu singkat tanpa persetujuan awal Kongres.
Perspektif Hukum Internasional
Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan militer pada dasarnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pembelaan diri atau atas mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Profesor hukum Universitas Columbia Matthew Waxman menilai tuduhan terhadap Maduro tidak memenuhi kriteria konflik bersenjata internasional.
"Dakwaan pidana saja tak memberi wewenang untuk menggunakan kekuatan militer menggulingkan pemerintah asing, dan pemerintah kemungkinan akan menggunakan dasar ini dengan teori pembelaan diri," kata Waxman, dikutip Reuters.
Sejumlah pakar juga menilai pemindahan paksa Maduro dari Venezuela ke Amerika Serikat merupakan tindakan ilegal dalam perspektif hukum internasional.
Meski demikian, pemerintah AS diperkirakan akan membenarkan operasi tersebut dengan merujuk pada memo Kantor Penasihat Hukum Departemen Kehakiman tahun 1989. Memo itu menyatakan presiden memiliki:
"otoritas konstitusional yang melekat" untuk memerintahkan penahanan warga di negara asing, meskipun tindakan tersebut melanggar hukum internasional.
Preseden Penangkapan Kepala Negara Asing
Penangkapan Maduro bukan kali pertama Amerika Serikat menahan kepala negara asing. Namun, dalam sejumlah kasus sebelumnya, AS bekerja sama dengan pemerintah setempat atau setelah rezim yang bersangkutan dinyatakan runtuh.
Amerika Serikat juga belum mengakui Maduro sebagai pemimpin sah Venezuela sejak pemilu 2019. Kendati demikian, Maduro tetap diakui sebagai presiden oleh negaranya sendiri dan secara hukum internasional berhak atas kekebalan sebagai kepala negara.
Salah satu preseden paling dikenal adalah penangkapan Manuel Noriega, pemimpin de facto Panama (1983–1989). AS menuduh Noriega terlibat perdagangan narkoba dan melakukan invasi ke Panama sebelum menangkapnya. Pengadilan AS kemudian mengikuti penilaian cabang eksekutif bahwa Noriega tidak berhak atas kekebalan kepala negara.
Kasus lain adalah penangkapan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez pada 2022 atas tuduhan korupsi dan perdagangan narkoba. Ia diekstradisi ke AS dan dijatuhi hukuman penjara, sebelum akhirnya mendapat amnesti dari Trump.
Amerika Serikat juga menangkap Presiden Irak Saddam Hussein pada Desember 2003, sembilan bulan setelah invasi Irak. Hussein kemudian diadili oleh pengadilan Irak dan dijatuhi hukuman mati.
Perdebatan yang Terus Mengemuka
Kasus Maduro menegaskan kembali perdebatan lama mengenai batas antara kewenangan domestik presiden AS dan norma hukum internasional. Penangkapan kepala negara asing tanpa mandat PBB dinilai berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan global.
Referensi
CNN Indonesia. “Apakah Trump Boleh Seenaknya Tangkap Pemimpin Negara Lain?”
Tautan:
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260105085444-134-1313535/apakah-trump-boleh-seenaknya-tangkap-pemimpin-negara-lain
Tanggal akses: 6 Januari 2026.

0 komentar:
Post a Comment