JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) untuk para pekerja di sektor usaha tertentu sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
Langkah fiskal ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial demi menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat pada tahun 2026.
Sektor Usaha Penerima Insentif
Fasilitas pajak ditanggung pemerintah ini diberikan khusus untuk pekerja yang berada di lima sektor bisnis utama serta 133 kode klasifikasi lapangan usaha yang terkait. Sektor-sektor tersebut meliputi:
Alas kaki
Tekstil dan pakaian jadi
Furnitur
Kulit dan barang dari kulit
Pariwisata
Kriteria Karyawan yang Bebas Pajak
Tidak semua karyawan di sektor tersebut otomatis mendapatkan fasilitas ini. Berdasarkan PMK 105/2025, terdapat batasan penghasilan dan kriteria tertentu:
Batas Penghasilan: Pegawai tetap harus memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Pegawai Tidak Tetap: Untuk pekerja harian atau borongan, upah rata-rata harian tidak boleh lebih dari Rp 500 ribu, atau total tidak lebih dari Rp 10 juta jika dibayarkan bulanan.
Syarat Tambahan: Pekerja tidak boleh sedang menerima insentif PPh 21 DTP dari peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya.
Mekanisme Pemberian Insentif
Insentif ini harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai yang memenuhi syarat dalam bentuk uang tunai pada saat pembayaran penghasilan. Uang tunai dari pajak yang ditanggung pemerintah ini tidak dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan pajak lagi.
Pihak pemberi kerja diwajibkan untuk membuat bukti potong dan melaporkan pemanfaatan insentif ini setiap masa pajak. Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini.
Referensi:
CNBC Indonesia. (2026, 5 Januari). Catat! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan di Sektor Usaha Ini Selama 2026. Diakses dari
Tanggal Akses: 5 Januari 2026

0 komentar:
Post a Comment