Jakarta — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan potensi munculnya praktik jual-beli perkara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Risiko tersebut dinilai bisa terjadi apabila aparat penegak hukum tidak menjalankan ketentuan baru secara hati-hati, berintegritas, dan akuntabel.
Peringatan ini disampaikan Mahfud seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional. Dua perubahan utama yang menjadi sorotannya adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan pengaturan plea bargaining atau pengakuan bersalah.
“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).
Restorative Justice dan Tantangan Pengawasan
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan perdamaian tanpa harus berujung pada persidangan konvensional. Dalam skema ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan di berbagai tingkat penegakan hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.
Namun, karena tidak melalui proses persidangan terbuka, Mahfud menilai mekanisme tersebut memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat.
Plea Bargaining dan Potensi Penyalahgunaan
Selain restorative justice, Mahfud juga menyoroti mekanisme plea bargaining, yaitu penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, mekanisme ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hakim, atau tersangka mengaku bersalah kepada jaksa, lalu menyepakati bentuk serta besaran hukuman.
“Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, kedua mekanisme tersebut sejatinya dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara. Namun, tanpa integritas aparat penegak hukum, ruang penyalahgunaan tetap terbuka.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” ucapnya.
Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru
Dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, konsep plea bargaining dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16. Pengakuan bersalah dimaknai sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk menyerahkan alat bukti, dengan imbalan berupa keringanan hukuman.
Mahfud menjelaskan substansi mekanisme tersebut sebagai berikut:
“Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa. Kemudian menyepakati sesudah ngakui saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian, misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” ujarnya.
Syarat dan Batasan Pengakuan Bersalah
Ketentuan lebih rinci mengenai pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme ini. Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan apabila pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda kategori V, dan/atau terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
KUHAP juga mengatur bahwa penuntut umum wajib menanyakan kepada terdakwa—yang harus didampingi kuasa hukum—apakah mengakui perbuatannya atau tidak. Jika mengaku bersalah, pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara dan diajukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Sidang pengakuan bersalah diperiksa oleh hakim tunggal. Jika tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian tertulis antara penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim. Hakim juga wajib memastikan bahwa pengakuan dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh atas konsekuensi hukum.
Keringanan Hukuman dan Batasannya
Mekanisme pengakuan bersalah juga berdampak pada besaran pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 234 KUHAP 2025. Apabila terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan ancaman pidananya tidak lebih dari tujuh tahun penjara, perkara dapat diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.
Pasal 234 ayat (5) menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimal. Pembatasan ini dimaksudkan sebagai insentif bagi terdakwa yang jujur dan kooperatif, sekaligus menjaga prinsip proporsionalitas pemidanaan.
Sebagai informasi, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2025). Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan pidana peninggalan kolonial Belanda dan menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional.
Referensi
Kompas.com, “Di Balik Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Mahfud Ingatkan Risiko Jual-Beli Perkara”
Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/04/08092281/di-balik-pengakuan-bersalah-di-kuhap-baru-mahfud-ingatkan-risiko-jual-beli?page=all
Tanggal akses: 6 Januari 2026.

0 komentar:
Post a Comment