JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya kepada media.
Duduk Perkara: Penyelewengan 20.000 Kuota Tambahan
Penyidikan KPK berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya mengikuti aturan baku sebagai berikut:
Haji Reguler: 92 persen (seharusnya 18.400 kuota).
Haji Khusus: 8 persen (seharusnya 1.600 kuota).
Namun, KPK menemukan bahwa Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota tersebut secara merata atau 50:50.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai... dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Itu menyalahi aturan yang ada," tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Riwayat Pemeriksaan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, di mana saat itu ia diperiksa selama hampir 8,5 jam.
Pasca pemeriksaan tersebut, Yaqut bersikap irit bicara dan hanya menegaskan kapasitasnya saat itu masih sebagai saksi.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan," ucapnya kala itu saat meninggalkan kantor KPK.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya bersih-bersih penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, setelah sebelumnya muncul kecurigaan publik mengenai praktik jual beli kuota haji.
Referensi:
Kompas.com. (2026, 9 Januari). KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji. Diakses dari
Tanggal Akses: 10 Januari 2026

0 komentar:
Post a Comment