10 January 2026

Seks dengan Pacar Berpotensi Dipidana dalam KUHP Baru, Ini Ketentuan Hukumnya

 


Jakarta — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan signifikan dalam paradigma hukum pidana di Indonesia. Salah satu ketentuan yang banyak mendapat perhatian publik adalah pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan.

Berbeda dengan KUHP lama yang hanya menjerat perzinaan apabila salah satu pelaku telah menikah, KUHP baru memperluas cakupan tindak pidana perzinaan hingga mencakup hubungan seksual antara pria dan perempuan yang sama-sama belum menikah. Dengan demikian, hubungan seksual dengan pacar dapat berpotensi dipidana dalam kondisi tertentu.

Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan kini secara eksplisit diatur dalam KUHP baru. Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional yang masing-masing mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.

“Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga 1 tahun penjara. Ancaman hukumannya perzinaan 1 tahun, sedangkan hidup bersama tanpa nikah 6 bulan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/1/2026).

Pasal 411 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” mencakup beberapa kategori, termasuk laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat dalam perkawinan namun melakukan persetubuhan.

Selain itu, Pasal 412 KUHP mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Hubungan Seksual dengan Anak Tetap Mengacu UU Perlindungan Anak

Untuk kasus hubungan seksual yang melibatkan anak di bawah umur, pengaturannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut secara tegas melarang hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun, sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pelaku yang membujuk, menipu, atau menggunakan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengan anak diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

KUHP baru juga mengatur perbuatan pencabulan terhadap anak dalam Pasal 415 dan Pasal 416 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, bahkan dapat meningkat menjadi 15 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian.

“Jika pelaku atau terdakwanya anak, maka proses hukumnya dilakukan melalui peradilan anak yang bersifat tertutup,” jelas Fickar.

Delik Aduan Absolut, Tidak Bisa Sembarang Dilaporkan

Meski hubungan seksual di luar nikah diatur sebagai tindak pidana, Fickar menegaskan bahwa perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru termasuk delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu yang secara hukum berhak melapor.

“Pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku,” ujar Fickar.

Aduan tersebut juga dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai. Untuk pelaku yang belum menikah, pihak yang berhak mengadu adalah orang tua atau anak kandung yang telah berusia minimal 16 tahun. Sementara itu, warga sekitar, organisasi masyarakat, atau pihak lain tidak memiliki hak untuk melapor kecuali memiliki surat kuasa khusus dari pihak yang berwenang.

Dalam praktiknya, aduan dapat diperkuat dengan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, rekaman video, CCTV, atau bukti hukum lainnya.

Dengan berlakunya KUHP Nasional, masyarakat diimbau untuk memahami secara utuh ketentuan hukum pidana yang baru agar tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus tetap menjaga prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.


Referensi

Kompas.com, “Seks dengan Pacar Bisa Dipenjara Berdasar KUHP Baru, Ini Penjelasannya”
https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/08/063000865/seks-dengan-pacar-bisa-dipenjara-berdasar-kuhp-baru-ini-penjelasannya
Tanggal akses: 8 Januari 2026

Seks dengan Pacar Berpotensi Dipidana dalam KUHP Baru, Ini Ketentuan Hukumnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

0 komentar:

Post a Comment