11 September 2016

Ibadah Haji Menggunakan Kacamata Hitam dan Masker

Deskripsi Masalah:

Suhu udara yang panas serta cuaca kawasan Arab yang kurang menguntungkan, menyebabkan sebagian jamaah haji meyiasatinya dengan sejumlah langkah antisipasi demi kelancaran dan kenyamanan ibadah hajinya. Mereka pada umumnya mengenakan kacamata hitam, entah karena sakit atau sekedar mengurangi sengatan terik matahari. Demikian pula masker, lazim dipakai untuk menghindari debu-debu yang beterbangan atau sekedar mengurangi hawa dingin, terutama saat malam hari. Padahal, menutup wajah bagi perempuan adalah satu di antara larangan-larangan dalam ihram. Dalam sebuah referensi dinyatakan:
فصل : في محرمات الإحرام (ويحرم على المحرم) (عشرة أشياء) إلخ (و) تغطية (الوجه) أو بعضه (من المرأة) بما يعد ساترا.

Di sisi lain, permasalahan nafar awal juga menjadi persoalan tersendiri. Entah karena jadwal dari pemerintah atau karena urusan lain, banyak disaksikan sebagian jamaah bertolak dari Mina sebelum waktu Dhuhur dan bahkan ada yang bertolak dari Mina setelah tengah malam tanggal 12 Dzulhijjah. Padahal, diantara persyaratan nafar awal adalah harus setelah melempar jumrah hari kedua (12 Dzulhijjah) dan dilaksanakan setelah masuk waktu Dhuhur.
Pengurus FMPP

Pertanyaan :

Bolehkah jamaah perempuan berkacamata hitam (atau warna lain) atau memakai masker anti flu dan juga menutup kening dengan jilbab sebagaimana kebiasaan mereka selama ini?

Jawaban :
  •  Memakai kacamata adalah boleh. Menurut Imam Syafi'i, wajib membayar fidyah, sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal, tidak wajib membayar fidyah.
  •  Memakai masker anti flu diperbolehkan jika terdapat hajat (kebutuhan), tetapi wajib membayar fidyah menurut Imam Syafi'i, sedangkan menurut Hambali tidak wajib.


 Catatan : Bentuk fidyah dalam permasalahan ini adalah menyembelih kambing kurban, atau  puasa tiga hari atau bershodaqoh 3 sho' pada 6 orang miskin.
  • Menutup sebagian kening dengan jilbab diperbolehkan, selama tidak melebihi batas penyempurna kewajiban menutup aurat kepala.


Referensi :


1.        Al-Yaqût al-Nafîs hlm. 340-341
2.       Al-Fiqh 'alâ al-Madzâhib al-Arba'ah juz I hlm. 645
3.       Al-Bayân juz IV hlm. 144-145
4.       Tuhfah al-Muhtâj juz IV 160
5.       Fath al-Jawwad juz I hlm. 344
6.       Kifayah al-Akhyar juz I hlm. 228
7.       Fiqh Sunnah juz I hlm. 578
8.        Kasysyaf al-Qanna' juz II hlm. 447
9.        Bughyah al-Mustarsyidin hlm. 118
10.    I'anah al-Thalibîn juz II hlm. 365
11.    Hasyiyah Idlâh hlm. 89 dan 174-175
12.    Qawâid al-Ahkâm juz II hlm. 11 dan 16
13.    Al-Bujairimi 'ala al-Khathîb juz II hlm. 466




Pertanyaan :

Adakah pendapat yang memperbolehkan nafar awal dilakukan setelah tengah malam tanggal 12 atau dilakukan setelah terbit fajar dan sebelum Dhuhur?

Jawaban :

Untuk nafar awal yang dilakukan setelah tengah malam tanggal 12 belum ditemukan pendapat yang memperbolehkan. Sedangkan untuk yang dilakukan setelah terbit fajar dan sebelum Dhuhur diperbolehkan menurut Imam Thowus.
Referensi
1.        Al-Bayân juz IV hlm. 331
2.        Al-Mughni (li Ibn Qudâmah) juz III hlm. 223
3.        Syarh al-Bahjah juz II hlm. 332
4.        Fatâwi al-Hindiyyah juz I hlm. 232
5.        Al-Inshâf juz IV hlm. 27
6.        Al-'Inâyah Syarh al-Hidâyah II hlm.500


Hasil FMPP 17 SE JAWA-MADURAPP. Nurul Cholil Bangkalan Madura, 8-9 J. Ula 1429 H./14-15 Mei 2008 M

Ibadah Haji Menggunakan Kacamata Hitam dan Masker Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment