Suhu udara yang panas serta cuaca kawasan Arab yang kurang
menguntungkan, menyebabkan sebagian jamaah haji meyiasatinya dengan sejumlah
langkah antisipasi demi kelancaran dan kenyamanan ibadah hajinya. Mereka pada
umumnya mengenakan kacamata hitam, entah karena sakit atau sekedar mengurangi
sengatan terik matahari. Demikian pula masker, lazim dipakai untuk menghindari
debu-debu yang beterbangan atau sekedar mengurangi hawa dingin, terutama saat
malam hari. Padahal, menutup wajah bagi perempuan adalah satu di antara
larangan-larangan dalam ihram. Dalam sebuah referensi dinyatakan:
فصل
: في محرمات الإحرام (ويحرم على المحرم) (عشرة أشياء) إلخ (و) تغطية (الوجه) أو
بعضه (من المرأة) بما يعد ساترا.
Di sisi lain, permasalahan nafar awal juga menjadi persoalan
tersendiri. Entah karena jadwal dari pemerintah atau karena urusan lain, banyak
disaksikan sebagian jamaah bertolak dari Mina sebelum waktu Dhuhur dan bahkan
ada yang bertolak dari Mina setelah tengah malam tanggal 12 Dzulhijjah.
Padahal, diantara persyaratan nafar awal adalah harus setelah melempar jumrah
hari kedua (12 Dzulhijjah) dan dilaksanakan setelah masuk waktu Dhuhur.
Pengurus FMPP
Pertanyaan :
Bolehkah jamaah perempuan
berkacamata hitam (atau warna lain) atau memakai masker anti flu dan juga
menutup kening dengan jilbab sebagaimana kebiasaan mereka selama ini?
Jawaban :
- Memakai kacamata adalah boleh. Menurut Imam Syafi'i, wajib membayar fidyah, sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal, tidak wajib membayar fidyah.
- Memakai masker anti flu diperbolehkan jika terdapat hajat (kebutuhan), tetapi wajib membayar fidyah menurut Imam Syafi'i, sedangkan menurut Hambali tidak wajib.
Catatan : Bentuk fidyah dalam permasalahan ini
adalah menyembelih kambing kurban, atau puasa
tiga hari atau bershodaqoh 3 sho' pada 6 orang miskin.
- Menutup sebagian kening dengan jilbab diperbolehkan, selama tidak melebihi batas penyempurna kewajiban menutup aurat kepala.
Referensi :
1.
Al-Yaqût al-Nafîs hlm.
340-341
2.
Al-Fiqh 'alâ al-Madzâhib al-Arba'ah juz I hlm.
645
3.
Al-Bayân juz IV hlm. 144-145
4.
Tuhfah al-Muhtâj juz IV 160
5.
Fath al-Jawwad juz I hlm. 344
6.
Kifayah al-Akhyar juz I hlm. 228
7.
Fiqh Sunnah juz I hlm. 578
|
8.
Kasysyaf al-Qanna' juz II
hlm. 447
9.
Bughyah al-Mustarsyidin
hlm. 118
10. I'anah al-Thalibîn juz II hlm. 365
11. Hasyiyah Idlâh hlm. 89 dan 174-175
12. Qawâid al-Ahkâm juz II hlm. 11 dan 16
13. Al-Bujairimi 'ala al-Khathîb juz II hlm. 466
|
Pertanyaan :
Adakah pendapat yang
memperbolehkan nafar awal dilakukan setelah tengah malam tanggal 12 atau
dilakukan setelah terbit fajar dan sebelum Dhuhur?
Jawaban :
Untuk nafar awal yang dilakukan setelah tengah malam tanggal 12
belum ditemukan pendapat yang memperbolehkan. Sedangkan untuk yang dilakukan
setelah terbit fajar dan sebelum Dhuhur diperbolehkan menurut Imam Thowus.
Referensi
1.
Al-Bayân juz IV hlm. 331
2.
Al-Mughni (li Ibn
Qudâmah) juz III hlm. 223
3.
Syarh al-Bahjah juz II
hlm. 332
|
4.
Fatâwi al-Hindiyyah juz I
hlm. 232
5.
Al-Inshâf juz IV hlm. 27
6.
Al-'Inâyah Syarh
al-Hidâyah II hlm.500
|
Hasil FMPP 17 SE JAWA-MADURAPP.
Nurul Cholil Bangkalan Madura, 8-9 J. Ula 1429 H./14-15 Mei 2008 M
0 komentar:
Post a Comment