Ada kopi, gorengan, kripik dan lainya didepan empu blog ini. Semuanya adalah suguhan dari orang tua temannya ketika berkunjung ke rumahnya, Sawahan. Sawahan adalah daerah yang tidak jauh dari tempat wisata air terjun Sedudo, Nganjuk.
Seperti biasa, sambil menikmati kopi hitam, empu blog mencoret-coret blognya lagi. Dalam coretan ini, empu blog akan membahas qodho' puasa Asyuro'/Tasu'a. "Ah, memang boleh puasa tersebut diqodho'?", mungkin sebagian dari anda berguman demikian.
Sebenarnya, coretan ini mucul diakibatkan dari apa yang dilakukan empu blog. Pada 10 Muharam kemarin, teman empu blog minta tolong agar dihantarkan ketempat kerjanya. Namun, sebelum sampai tujuan, dia mengajak empu blog ngopi dan menikmati ketan.
Selang berapa hari, empu blog mencari referensi untuk dijadikan pijakan hukum dan sebagai bahan coretan blog. Akhirnya dia menemukan keterangan berikut di kitab Busyro al-Karim hal.117:
(ومن فاتته صلاة مؤقته) بوقت مخصوص وإن لم تشرع جماعة، أو اعتادها وإن لم تكن مؤقتة ( .. قضاها) ندباً وإن طال الزمان؛ للأمر به، وللاتباع في سنة الصبح والظهر القبلية. (ولا يقضي) نفلاً مطلقاً، ولا (ما له سبب) كالكسوف والتحية؛ إذ لا مدخل للقضاء في ذلك؛ إذ فعله لعارض، وقد زال وإن نذره؛ لزوال سببه، ويؤيده قولهم: (لو قطع نفلاً مطلقاً .. سن قضاؤه، ولو فاته ورده من النفل المطلق .. ندب قضاؤه، وكذا من غير صلاة؛ لئلا يميل إلى الدعة) اهـ فقيدوا ندب القضاء بالنفل المطلق، فيفيد أن ذا السبب لا يقضى وإن نذره.
Dengan mendasarkan kitab tersebut bisa disimpulkan, bahwa puasa Asyuro'/Tasu'a yang terlewatkan bisa diqodho' dikemudian hari. Karena puasa tersebut termasuk puasa muaqqot (puasa yang ada
waktunya), dan agar nafsu tidak merasakan kesenangan.
والله اعلم بالصواب