Musi Banyuasin — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan larangan total bagi angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten yang berada di wilayah Musi Banyuasin (Muba).
Larangan tersebut dibarengi dengan pembentukan Tim Verifikasi Progres Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan, yang bertugas memastikan kesiapan perusahaan tambang dalam menyediakan jalur khusus angkutan batu bara.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang dipimpin langsung Bupati H M Toha Tohet di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Rabu (31/12/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan.
“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi toleransi. Truk pengangkut batu bara tidak boleh melintas di jalan umum,” tegas Musni.
Ia menjelaskan, Pemkab Muba sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati pada 23 Juli 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Surat tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Muba.
Saat ini tercatat terdapat 19 perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebagian di antaranya telah memanfaatkan jalan khusus, namun masih terdapat perusahaan yang progres pembangunannya belum rampung.
“Melalui tim verifikasi, kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek progres pembangunan jalan khusus. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Musni.
Selain penertiban angkutan darat, Pemkab Muba juga memastikan penutupan sementara aktivitas pelayaran di Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, mulai 1 Januari 2026. Penutupan tersebut dilakukan karena pendanaan revitalisasi Jembatan P.6 Lalan belum terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kondisi pendanaan pembangunan kembali jembatan belum mencapai 100 persen hingga 31 Desember 2025. Oleh karena itu, pelayaran ditutup sementara,” jelas Musni.
Pemkab Muba juga telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai ada kejelasan tindak lanjut revitalisasi jembatan.
Bupati Toha Tohet menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan secara konsisten demi keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan.
“Kebijakan ini harus benar-benar berjalan di lapangan, bukan hanya di atas kertas. Forkopimda akan dilibatkan dalam pengawasan,” tegasnya.
Menurut Toha, penataan angkutan batu bara diharapkan mampu mengurangi kerusakan jalan, meminimalisir gangguan aktivitas masyarakat, sekaligus berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, terkait penutupan Sungai Lalan, Pemkab Muba menegaskan langkah tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan. Pemerintah daerah berharap perusahaan terkait segera memenuhi kewajiban pendanaan agar proses revitalisasi jembatan dapat segera dilaksanakan.
Referensi:
Harian Muba Disway (2025).
Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batu Bara Dilarang Lewati Jalan Umum di Muba, Pemkab Bentuk Tim Verifikasi Jalan.
Diterbitkan pada 31 Desember 2025.
Tersedia di:
https://harianmuba.disway.id/utama/read/666375/mulai-1-januari-2026-angkutan-batu-bara-dilarang-lewati-jalan-umum-di-muba-pemkab-bentuk-tim-verifikasi-jalan/30
Diakses pada 1 Januari 2026.

0 komentar:
Post a Comment