09 December 2025

Menyikapi Bencana dari Sisi Akidah, Akhlak, Ibadah dan Muamalah (Fikih Bencana)

Semua, apa yang ada di alam ini secara hakikat dari Allah Swt. Namun begitu, etika dan sebagai bentuk adab kepada Tuhan, bencana dikembalikan kepada diri sendiri. Secara gamblang, yang merupakan hasil Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al-Falah Geger Madiun tahun 2019, PWNU Jatim menjelaskan secara rinci dari sisi akidah, akhlak, ibadah dan muamalah.



Berikut ringkasan dari hasil Bahtsul Masail tersebut (untuk lebih lengkap bisa unduh Fikih Kebencanaan PWNU Jatim):

  • Akidah — Sikap terhadap bencana (hal. 6–9):

    • Bencana dipandang sebagai ketetapan dari Allah yang perlu diterima (iman pada takdir). Diskusi apakah bencana adalah azab atau ujian — ulama berbeda pendapat; banyak argumen bahwa pembalasan hakiki adalah di hari Kiamat, sementara bencana duniawi bersifat ujian atau proses pembinaan.

  • Akhlak — Etika saat terjadi bencana (hal. 11–12):

    • Etika: menyelamatkan diri, bersabar, membaca istirja’, merendahkan diri kepada Allah, introspeksi, tobat, membantu korban. Dokumen mengutip hadits dan ulama klasik untuk mendukung poin etika ini.

  • Ibadah — Ketentuan praktis salat, wudhu, puasa, jenazah saat bencana (hal. 14–55):

    • Bersuci: aturan istinja (cebok) pakai batu/tisu; tayamum jika luka/air tidak memungkinkan; rukunnya saat anggota tubuh luka, perban, dsb. (hal.16–22).

    • Salat: ketentuan shalat li hurmatil waqti (shalat seadanya ketika syarat tidak terpenuhi), shalat syiddatil khauf (shalat dalam kondisi genting), qashar, jama’ karena keadaan darurat atau sakit; prioritas menyelamatkan nyawa di atas pelaksanaan salat. Contoh hadits yang membolehkan memutus salat demi penyelamatan diri. (hal.25–36).

    • Jenazah: pengurusan jenazah massal, tayamum untuk jenazah yang membusuk/berisiko rusak, kafan seadanya (kantong jenazah), mengubur lebih dari satu jenazah dalam liang kubur pada kondisi darurat, dan hukum shalat ghaib jika jenazah belum ditemukan. (hal.37–51).

  • Muamalah — Manajemen bantuan, donasi, tempat pengungsian, penggunaan masjid, dan bantuan bagi non-muslim (hal.57–67):

    • Masjid boleh dijadikan tempat pengungsian selama fungsi dan kehormatannya dijaga. Pengaturan pemisahan non-mahram dengan sekat jika memungkinkan.

    • Kewajiban membantu korban: pemerintah dan orang kaya memiliki tanggung jawab; batas minimal bantuan (sandang, pangan, papan). Aturan pengelolaan donasi: alokasi sesuai izin donatur, sisa donasi bisa dialokasikan untuk lokasi lain bila sesuai dan tidak ada penentangan donor. (hal.59–64).

    • Bantuan untuk non-muslim diperbolehkan (tenaga, uang, logistik, renovasi).

  • Hal darurat lain: Mengambil harta orang lain untuk kebutuhan darurat (makanan/pakaian secukupnya) diperbolehkan dengan kewajiban ganti rugi kecuali jika diketahui pemilik rela atau dikenai kewajiban membantu. (hal.68). 

  • Semoga kita semua diberi keselamatan, sedangkan saudara kita yang terkena bencana selalu diberi kesabaran. amin.

  • Menyikapi Bencana dari Sisi Akidah, Akhlak, Ibadah dan Muamalah (Fikih Bencana) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

    0 komentar:

    Post a Comment