Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan lanjutan pada Ahad (18/1/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik menemukan unsur pidana yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
"Telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiganya diketahui merupakan bagian dari tim pendukung Sudewo.
"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," jelasnya.
Asep mengungkapkan bahwa para tersangka mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa dengan disertai ancaman. Bagi calon yang tidak mengikuti ketentuan tersebut, mereka diancam tidak akan dibuka kembali formasi perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Sdr. JAN [Karjan] selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.
Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026). Usai penangkapan, Sudewo sempat diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Kudus sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Referensi
NU Online.
“KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan.”
nu.or.id
Tanggal akses: 20 Januari 2026

0 komentar:
Post a Comment