Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Satgas PKH kemudian mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.
Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden secara virtual dari London pada Senin (19/1/2026), Satgas PKH melaporkan hasil investigasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Prasetyo memaparkan bahwa 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat 6 perusahaan non-kehutanan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah pejabat TNI, BPKP, dan kementerian terkait lainnya.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Aceh (3 perusahaan):
-
PT Aceh Nusa Indrapuri
-
PT Rimba Timur Sentosa
-
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 perusahaan):
-
PT Minas Pagai Lumber
-
PT Biomass Andalan Energi
-
PT Bukit Raya Mudisa
-
PT Dhara Silva Lestari
-
PT Sukses Jaya Wood
-
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 perusahaan):
-
PT Anugerah Rimba Makmur
-
PT Barumun Raya Padang Langkat
-
PT Gunung Raya Utama Timber
-
PT Hutan Barumun Perkasa
-
PT Multi Sibolga Timber
-
PT Panei Lika Sejahtera
-
PT Putra Lika Perkasa
-
PT Sinar Belantara Indah
-
PT Sumatera Riang Lestari
-
PT Sumatera Sylva Lestari
-
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
-
PT Teluk Nauli
-
PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh (2 perusahaan):
-
PT Ika Bina Agro Wisesa
-
CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 perusahaan):
-
PT Agincourt Resources
-
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 perusahaan):
-
PT Perkebunan Pelalu Raya
-
PT Inang Sari
Total: 28 perusahaan.
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan, memulihkan ekosistem hutan, serta mencegah terulangnya bencana banjir dan kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Referensi
CNBC Indonesia.
“Sah! Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra.”
cnbcindonesia.com
Tanggal akses: 20 Januari 2026

0 komentar:
Post a Comment