JAKARTA – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto sempat memicu perdebatan di ruang publik. Menanggapi kehebohan tersebut, pihak Istana Kepresidenan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa pengadaan rumah kurban massal ini merupakan agenda resmi kedinasan yang regulasinya sudah berjalan bertahun-tahun, bukan untuk kepentingan pribadi sang presiden.
Istana: Itu Program BANPRES, Prabowo Kurban Pribadi Pakai Uang Sendiri
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa ribuan sapi kurban tersebut disalurkan melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES). Program ini merupakan praktik lazim yang rutin dilakukan oleh pemerintahan dari tahun ke tahun sebagai bentuk stimulus sosial kepada warga.
"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri Ardiantoro, Rabu (27/5/2026).
Juri juga meluruskan bahwa secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi dengan merogoh kocek dari dana pribadinya sendiri yang disembelih terpisah untuk masyarakat. Sementara itu, 1.098 sapi dari APBN murni diletakkan sebagai bantuan sosial negara demi memperkuat kepedulian sosial di momen keagamaan.
MUI: APBN Adalah Baitul Mal Modern, Sah secara Hukum Islam
Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pembelian hewan kurban oleh seorang kepala negara menggunakan kas negara (APBN) sama sekali tidak bermasalah dan sah dalam hukum Islam. Model pengadaan seperti ini memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah peradaban Islam.
Profesor Niam merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, di mana seorang pemimpin (imam) disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara) untuk dibagikan kepada rakyatnya.
- Logika Bansos: MUI menilai skema ini sama persis dengan program bantuan sosial sembako. Bedanya, kali ini bantuan diwujudkan dalam bentuk hewan kurban.
- Murni untuk Publik: Karena hewan kurban tersebut tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden melainkan langsung disembelih oleh masyarakat di daerah, maka esensi pemanfaatan kas negara untuk kemaslahatan publik telah terpenuhi.
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal," pungkas Prof. Niam.
Melalui penjelasan komprehensif dari sisi tata kelola negara dan hukum fikih ini, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung dan pelaksanaan syiar Iduladha 1447 H di berbagai daerah dapat berlangsung dengan khidmat dan tenang.
Referensi:
CNBC Indonesia. (2026, 27 Mei). Heboh Prabowo Berkurban Pakai Dana APBN, Ini Penjelasan Lengkap Istana. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20260527181958-4-738369/heboh-prabowo-berkurban-pakai-dana-apbn-ini-penjelasan-lengkap-istana
Tanggal Akses: 28 Mei 2026

0 komentar:
Post a Comment