28 May 2026

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Non-Muslim: Bolehkah? Ini Penjelasan dan Syaratnya

 


JAKARTA – Di tengah suasana perayaan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada masyarakat sekitar. Namun, sebuah pertanyaan klasik yang sering muncul di tengah masyarakat majemuk adalah: Bolehkah daging kurban tersebut diberikan kepada warga yang non-Muslim?

​Menjawab persoalan ini, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Ma'afi Ramdlan, menegaskan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan hal tersebut dengan beberapa syarat tertentu.

"Argumentasi yang dibangun untuk meneguhkan pandangan yang memperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada orang non-Muslim adalah bahwa berkurban itu merupakan sedekah. Sedangkan tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada pihak non-Muslim," terang Kiai Mahbub.


Dua Syarat Utama Kebolehan

​Kiai Mahbub mengingatkan bahwa kebolehan membagikan daging kurban kepada non-Muslim ini tidak bersifat mutlak, melainkan harus memenuhi dua batasan penting:

  1. Bukan Kafir Harbi: Penerima haruslah non-Muslim yang hidup berdampingan secara damai dan tidak memusuhi atau memerangi umat Islam (bukan kafir harbi, melainkan kafir dzimmi).
  2. Kurban Sunah (Bukan Kurban Wajib): Hewan yang disembelih merupakan kurban anjuran/sunah, bukan kurban yang bersifat wajib akibat nazar.

​Pandangan longgar ini salah satunya bersandar pada kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, yang menyebutkan bahwa tokoh-tokoh besar seperti Al-Hasanul Bashri dan Abu Tsaur membolehkan pemberian makan dari hewan kurban kepada non-Muslim.

Adanya Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf) Ulama

​Meskipun demikian, dalam khazanah fikih Islam, terdapat pula ulama yang melarangnya. Salah satunya termaktub dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya ulama besar mazhab Syafi'i, Syamsuddin ar-Ramli.

  • Pandangan yang Melarang: Kelompok ulama ini menilai daging kurban tidak boleh diberikan kepada non-Muslim secara mutlak. Alasan logisnya adalah karena ibadah kurban pada hakikatnya merupakan hidangan atau jamuan khusus dari Allah (dhiyafatullah) yang dikhususkan sebagai bentuk belas kasih dan perayaan bagi kaum Muslim di hari raya.
  • Ketentuan Mazhab Syafi'i: Walaupun ar-Ramli memaparkan logika pelarangan tersebut, Kiai Mahbub mencatat bahwa ketentuan internal dalam Mazhab Syafi'i sendiri sebenarnya tetap cenderung membolehkannya.

​Melalui penjelasan ini, pembagian daging kurban kepada tetangga atau kerabat non-Muslim yang hidup rukun di lingkungan kita dinilai sah-sah saja sebagai bentuk sedekah, berbagi kebahagiaan, dan menjaga ikatan sosial kemasyarakatan.

Referensi:

NU Online. (2026, 27 Mei). Boleh Bagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim dengan Syarat. Diakses dari https://nu.or.id/nasional/boleh-bagikan-daging-kurban-untuk-non-muslim-dengan-syarat-wcp8M

Tanggal Akses: 28 Mei 2026

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Non-Muslim: Bolehkah? Ini Penjelasan dan Syaratnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

0 komentar:

Post a Comment