Belum pernah belajar ushul fiqih itulah dugaanku, Karena Nabi S.A.W pindah kiblat itu sebagian dari nusah, berupa nusah sunah dengan kitab dan mengganti hukum dengan sesamanya (tidak lebih berat dan ringan), sebelumnya kiblatnya orang Islam itu adalah Baitul Maqdis selama 16 bulan bukan 2 tahun sebagaimana yang dikatakan Iri dalam koran Jawa Pos (28 april 2011) sya ambil dari hadits Bukhari:
setelah itu Nabi S.A.W setelah itu Nabi S.A.W mengharapkan kiblat dipindah ke Ka'bah maka turunlah Ayat
setelah ayat tersebut turn kiblatnya orng Islam adlah Ka'bah jadi perbuatan NII sama sekali tidak bisa dibenarkan karena itu tadi menusah hukum berupa memindah kiblat dari baitul Maqdis yang berupa Sunah Nabi /pekerjaan Nabi dipindah ke Ka'bah yang bersumber dari Al-Qur'an.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar hal 202 juz 2
diterangkan bahwa orang yang shalat tidak menghadap kiblat secara sengaja bisa dihukumi murtad jika dia menghalalkanya, terus apakah NII murtad? saya tidak berani memutuskanya.
0 komentar:
Post a Comment