Zaman Baginda Nabi
Muhammad S.A.W tentunya belum ada escalator tapi seiring perkembangan zaman
tekhnologipun berkembang, hanya berdiri diatas escalator sudah bisa sampai
tujuan, sekarang escalator tidak hanya ditemukan di mol, bandara, super market,
bahkan tempat ibadah untuk Sa’ipun ada escalator.Namun begitu, Syari’ah menanggapinya dengan sifatnya yang
tidak selalu memprsulit. Sa’I dengan escalator menurut Madzhab Syafi’i tidak
dihukum makruh juga tidak wajib membayar Dam, keterangan seperti inilah yang
terdapat dalam kitab Majmu’ karangan Imam Nawawy. Akan tetapi Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwasanya
yang demikian tadi dihukumi makruh terkecuali bagi orang yang ada uzur. Jadi terserah
anda mau milih yang mana?
Rujukan dari kitab:
Tuhfatul Muhtaj, juz:4, hal: 102
Al-Majmu’, juz: 2, hal: 77
Sa'i dengan Memakai Eskalator
Rating: 4.5
Diposkan Oleh: Gubuk Lentera
0 komentar:
Post a Comment