Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan alokasi Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kL). Ketetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang penetapan badan usaha BBM dan BBN serta alokasi volume biodiesel untuk pencampuran minyak solar.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listyani, menjelaskan bahwa alokasi biodiesel 2026 dibagi ke dalam dua kategori utama. Alokasi Public Service Obligation (PSO) ditetapkan sebesar 7.454.600 kL, sementara alokasi non-PSO mencapai 8.191.772 kL.
Pelaksanaan mandatori biodiesel tahun 2026 akan didukung oleh sinergi 32 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan 26 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang telah ditunjuk pemerintah. Skema insentif untuk sektor PSO tetap dipertahankan sebagaimana ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Menurut Eniya, penetapan alokasi ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor solar, memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional, serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi domestik. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.
Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, implementasi program biodiesel pada 2026 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi signifikan. Program ini diperkirakan meningkatkan nilai tambah industri hilir sawit melalui konversi CPO menjadi biodiesel sebesar Rp21,8 triliun, menghemat devisa impor solar hingga Rp139 triliun, menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO₂e.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan, pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi. Langkah tersebut mencakup penetapan alokasi berbasis kapasitas dan kinerja, pengawasan ketat terhadap standar mutu biodiesel, pengendalian distribusi di titik serah, serta pelibatan surveyor independen guna memverifikasi volume dan kualitas penyaluran.
Penguatan pengawasan ini ditujukan agar program Biodiesel 40% (B40) berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian kebijakan mandatori ke depan apabila terdapat perubahan kebutuhan atau arah kebijakan strategis nasional.
Referensi
Kementerian ESDM. Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 sebesar 15,65 Juta kL.
Tersedia di: https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemerintah-tetapkan-alokasi-biodiesel-tahun-2026-sebesar-1565-juta-kl
Diakses pada: 23 Desember 2025.

0 komentar:
Post a Comment