Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang secara resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Menurut MUI, kehadiran KUHP baru menandai langkah penting Indonesia menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menilai KUHP baru sebagai payung hukum pidana yang dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dalam kerangka hukum nasional yang berdaulat.
"Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat," kata Prof Ni’am kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP baru, terutama yang berkaitan dengan isu nikah siri dan poligami yang dinilai berpotensi dipidana.
Nikah Siri dan Administrasi Negara
Prof Ni’am menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan, khususnya pernikahan. Tujuan pencatatan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tegasnya.
Penghalang Sah Perkawinan dalam Islam
Prof Ni’am merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih yang mengatur adanya perempuan-perempuan yang haram dinikahi (al-muharramat minan nisa’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Ia menegaskan bahwa apabila larangan tersebut dilanggar dengan unsur kesengajaan, maka dapat berimplikasi pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," tegasnya.
Menurut Ketua Umum Majelis Alumni IPNU tersebut, perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme keperdataan, bukan pidana.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," sambungnya.
Tafsir Pasal 402 KUHP
Prof Ni’am juga menyoroti Pasal 402 KUHP, yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Menurutnya, pasal tersebut sejatinya telah jelas karena memuat batasan berupa “penghalang yang sah”. Dalam Undang-Undang Perkawinan, sahnya perkawinan ditentukan oleh ketentuan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam perspektif Islam, kata Prof Ni’am, penghalang sah perkawinan adalah apabila seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang membatalkan pernikahan.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penafsiran Pasal 402 KUHP sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan tafsir yang keliru.
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tegasnya.
Pengawasan Implementasi KUHP
Prof Ni’am menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP baru agar penerapannya benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," tutupnya.
Referensi
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Judul: Apresiasi KUHP Baru, MUI Beri Catatan Kritis soal Pelaku Nikah Siri dan Poligami yang Disebut Bisa Dipidana
Tautan: https://mui.or.id/baca/berita/apresiasi-kuhp-baru-mui-beri-catatan-kritis-soal-pelaku-nikah-siri-dan-poligami-yang-disebut-bisa-dipidana
Tanggal akses: 6 Januari 2026
0 komentar:
Post a Comment