07 January 2026

Reformasi Hukum Nasional: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Warisan Kolonial

 


JAKARTA – Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Per 2 Januari 2026, Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa momentum ini adalah sejarah besar bagi kedaulatan hukum Indonesia.

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujar Yusril.

Pergeseran Paradigma: Dari Menghukum ke Memulihkan

Perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran pendekatan dari hukum yang bersifat retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan). Kini, tujuan pemidanaan tidak lagi hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan korban dan masyarakat.

Beberapa poin penting dalam arah baru penegakan hukum ini meliputi:

  • Pidana Alternatif: Memperluas penggunaan kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

  • Rehabilitasi Narkotika: Menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan.

  • Nilai Lokal dan Adat: Mengintegrasikan hukum adat dan nilai budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana nasional.

  • Delik Aduan: Merumuskan ketentuan sensitif terkait ranah privat sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan.

KUHAP Baru: Lebih Transparan dan Akuntabel

Untuk mendukung implementasi KUHP Nasional, KUHAP baru hadir menggantikan produk hukum tahun 1981 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan HAM pasca-amandemen UUD 1945.

Pembaruan dalam hukum acara ini mencakup:

  • Penguatan Prosedur: Penyiapan pengawasan ketat terhadap penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual selama proses penyidikan.

  • Hak Korban dan Saksi: Penguatan aturan mengenai restitusi (ganti kerugian) dan kompensasi.

  • Digitalisasi Peradilan: Mendorong efisiensi melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Masa Transisi dan Aturan Turunan

Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana selama masa transisi. Terkait penegakan hukum, berlaku prinsip nonretroaktif; perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses dengan aturan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

Yusril menekankan bahwa pemberlakuan ini akan terus dievaluasi secara berkelanjutan dengan tetap membuka diri terhadap masukan dari masyarakat sipil demi terciptanya sistem hukum yang berdaulat.


Referensi: Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, 5 Januari). KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru. Diakses dari https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru

Tanggal Akses: 7 Januari 2026

Reformasi Hukum Nasional: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Warisan Kolonial Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

0 komentar:

Post a Comment