JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka, lembaga antirasuah ini kini mengisyaratkan adanya kemungkinan penambahan tersangka baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan saat ini masih difokuskan pada dua tersangka utama sembari melihat perkembangan fakta di lapangan.
"Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya. Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi pada Sabtu (10/1/2026).
Menunggu Hitungan BPK dan Pengembalian Aset
Proses penyidikan saat ini juga sedang menunggu hasil perhitungan resmi mengenai nilai kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Budi menegaskan bahwa penyidikan akan terus berprogres seiring dengan keluarnya data tersebut.
"KPK menetapkan dua orang, saudara YCQ dan juga saudara IAA. Nanti penyidikannya juga masih akan terus berprogres. Karena penyidik juga masih menunggu hasil hitung dari BPK untuk nilai final kerugian keuangan negaranya," jelasnya.
Selain itu, KPK mengimbau pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang terlibat untuk segera mengembalikan aset atau uang yang berkaitan dengan perkara ini. KPK menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai bagian dari asset recovery.
"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi. Beliau menambahkan, "Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery."
Modus "Uang Percepatan" hingga USD 7.000
Kasus ini berakar dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Indonesia pada tahun 2024 melalui lobi Presiden saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi. Sedianya, kuota ini bertujuan untuk memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang. Namun, Kemenag justru membagi kuota tersebut 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus), yang dianggap menyalahi UU Haji karena jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen.
KPK menduga adanya praktik "uang percepatan" dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Oknum di Kemenag diduga bekerja sama dengan pihak travel haji khusus dengan mematok tarif antara USD 2.400 hingga USD 7.000 (sekitar Rp 39,7 juta – Rp 115 juta) per jemaah agar bisa berangkat tanpa antre panjang.
Materi penyidikan juga mengungkap adanya upaya pengembalian uang tersebut ke pihak travel oleh oknum Kemenag sesaat setelah DPR RI membentuk Pansus Haji 2024 sebagai bentuk ketakutan akan terbongkarnya praktik korupsi tersebut.
Referensi:
detiknews. (2026, 10 Januari). KPK Bicara soal Tersangka Selain Yaqut-Gus Alex di Korupsi Kuota Haji. Diakses dari
Tanggal Akses: 11 Januari 2026

0 komentar:
Post a Comment