Jakarta — Pakar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak lagi menjalankan tujuan dasar hukum, yakni melindungi masyarakat dari kejahatan dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Menurutnya, arah pembentukan dan penerapan KUHAP justru menunjukkan kecenderungan represif terhadap warga negara yang lemah secara politik.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Sulistyowati dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).
Ia menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya bertujuan melindungi masyarakat, baik dari tindak kejahatan maupun dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, berdasarkan pengamatannya sejak proses pembahasan KUHAP tahun lalu, tujuan tersebut dinilai tidak tercapai.
“Tampak bahwa hukum ini tidak lagi dijalankan sesuai tujuan semula, melainkan digunakan untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas, tetapi tidak memiliki kekuasaan atau hanya memiliki sedikit kekuasaan, demi tujuan mempertahankan status quo kekuasaan,” ujar Guru Besar Antropologi Hukum UI itu.Pilar Negara Hukum Dinilai Melemah
Prof. Sulistyowati menjelaskan bahwa negara hukum seharusnya berdiri di atas tiga pilar utama, yakni demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan independensi peradilan. Namun, ketiga pilar tersebut dinilai tidak berjalan dalam pembentukan maupun implementasi KUHAP terbaru.
Ia menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Menurutnya, prinsip demokrasi menuntut adanya konsensus publik yang diwakili oleh parlemen. Namun, hak masyarakat untuk didengar, memperoleh penjelasan, dan mendapatkan informasi terbuka dinilai tidak terpenuhi.
Ancaman terhadap HAM dan Independensi Peradilan
Pilar perlindungan HAM juga dinilai berada dalam kondisi terancam. Prof. Sulistyowati menilai sejumlah pasal dalam KUHAP memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Ia menekankan bahwa hukum pidana menuntut pembuktian yang sangat presisi dan akurat. Kesalahan dalam proses penegakan hukum, menurutnya, dapat menimbulkan dampak yang sangat berat dan sulit dipulihkan bagi korban.
Selain itu, ia juga menilai independensi pengadilan semakin melemah. Prof. Sulistyowati menyinggung penangkapan dan penahanan ratusan hingga hampir seribu anak muda sejak aksi massa pada Agustus 2025 lalu. Proses hukum terhadap mereka, menurutnya, mencerminkan runtuhnya independensi lembaga peradilan.
Ia bahkan memperingatkan bahwa kondisi tersebut mengarah pada terbentuknya negara kekuasaan (machtstaat), bukan negara hukum (rechtsstaat). Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan dalam bidang hukum, tetapi juga sektor ekonomi, seperti meningkatnya kemiskinan, pemutusan hubungan kerja, hingga penutupan industri akibat ketidakpastian hukum.
KUHAP Dinilai Legitimasi Kekerasan Negara
Sementara itu, sejarawan Ita Fatia menilai KUHAP baru berpotensi menjadi instrumen kekerasan negara yang dilegitimasi secara hukum. Menurutnya, aturan tersebut memberikan dasar formal bagi tindakan represif aparat, sehingga kekerasan negara tampak sah dan legal.
Ia juga menyoroti penyempitan ruang sipil sebagai dampak lanjutan KUHAP baru. Aturan tersebut dinilai membatasi gerak organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan gerakan warga, sekaligus memperkuat kontrol negara atas ruang publik.
Referensi:
NU Online, “Pakar Nilai KUHAP Baru Tak Lagi Jalankan Tujuan Dasar Hukum untuk Lindungi Masyarakat”
https://nu.or.id/nasional/pakar-nilai-kuhap-baru-tak-lagi-jalankan-tujuan-dasar-hukum-untuk-lindungi-masyarakat-IpvwL
(diakses 2 Januari 2026)
.jpg)
0 komentar:
Post a Comment