02 January 2026

Pakar Hukum UI Nilai KUHAP Baru Menyimpang dari Tujuan Dasar Perlindungan Masyarakat

 


Jakarta — Pakar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak lagi menjalankan tujuan dasar hukum, yakni melindungi masyarakat dari kejahatan dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Menurutnya, arah pembentukan dan penerapan KUHAP justru menunjukkan kecenderungan represif terhadap warga negara yang lemah secara politik.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Sulistyowati dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya bertujuan melindungi masyarakat, baik dari tindak kejahatan maupun dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, berdasarkan pengamatannya sejak proses pembahasan KUHAP tahun lalu, tujuan tersebut dinilai tidak tercapai.

“Tampak bahwa hukum ini tidak lagi dijalankan sesuai tujuan semula, melainkan digunakan untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas, tetapi tidak memiliki kekuasaan atau hanya memiliki sedikit kekuasaan, demi tujuan mempertahankan status quo kekuasaan,” ujar Guru Besar Antropologi Hukum UI itu.

Pilar Negara Hukum Dinilai Melemah

Prof. Sulistyowati menjelaskan bahwa negara hukum seharusnya berdiri di atas tiga pilar utama, yakni demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan independensi peradilan. Namun, ketiga pilar tersebut dinilai tidak berjalan dalam pembentukan maupun implementasi KUHAP terbaru.

Ia menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Menurutnya, prinsip demokrasi menuntut adanya konsensus publik yang diwakili oleh parlemen. Namun, hak masyarakat untuk didengar, memperoleh penjelasan, dan mendapatkan informasi terbuka dinilai tidak terpenuhi.

“Demokrasi itu artinya hukum harus berisi konsensus publik yang didelegasikan kepada parlemen. Namun, apakah itu terjadi? Nyata-nyatanya tidak. Hak untuk didengar, hak untuk dijelaskan, hak atas informasi terbuka, serta partisipasi publik yang luas tidak terjadi,” tegasnya.

Ancaman terhadap HAM dan Independensi Peradilan

Pilar perlindungan HAM juga dinilai berada dalam kondisi terancam. Prof. Sulistyowati menilai sejumlah pasal dalam KUHAP memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Ia menekankan bahwa hukum pidana menuntut pembuktian yang sangat presisi dan akurat. Kesalahan dalam proses penegakan hukum, menurutnya, dapat menimbulkan dampak yang sangat berat dan sulit dipulihkan bagi korban.

“Padahal, hukum pidana menuntut pembuktian yang benar-benar akurat, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi kesalahan dalam menghukum, dampaknya sangat berat dan hampir tidak mungkin dipulihkan,” katanya.

Selain itu, ia juga menilai independensi pengadilan semakin melemah. Prof. Sulistyowati menyinggung penangkapan dan penahanan ratusan hingga hampir seribu anak muda sejak aksi massa pada Agustus 2025 lalu. Proses hukum terhadap mereka, menurutnya, mencerminkan runtuhnya independensi lembaga peradilan.

Ia bahkan memperingatkan bahwa kondisi tersebut mengarah pada terbentuknya negara kekuasaan (machtstaat), bukan negara hukum (rechtsstaat). Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan dalam bidang hukum, tetapi juga sektor ekonomi, seperti meningkatnya kemiskinan, pemutusan hubungan kerja, hingga penutupan industri akibat ketidakpastian hukum.

KUHAP Dinilai Legitimasi Kekerasan Negara

Sementara itu, sejarawan Ita Fatia menilai KUHAP baru berpotensi menjadi instrumen kekerasan negara yang dilegitimasi secara hukum. Menurutnya, aturan tersebut memberikan dasar formal bagi tindakan represif aparat, sehingga kekerasan negara tampak sah dan legal.

“Jika kita melihat sejarah, ini adalah taktik klasik penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Hakim-hakim yang loyal pada negara ditempatkan, oposisi dikriminalisasi, dan lawan politik disingkirkan melalui isu korupsi, pajak, dan sebagainya. KUHAP ini berpotensi menyingkirkan oposisi secara sistematis,” jelas Ita.

Ia juga menyoroti penyempitan ruang sipil sebagai dampak lanjutan KUHAP baru. Aturan tersebut dinilai membatasi gerak organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan gerakan warga, sekaligus memperkuat kontrol negara atas ruang publik.

“Bagi saya sebagai sejarawan, KUHAP ini adalah kunci yang menggembok kehidupan masyarakat sipil. Ia memasukkan warga negara ke dalam ruang yang dikuasai oleh otoritarianisme, diperkuat oleh Undang-Undang TNI, serta menutup kemungkinan pembukaan sejarah dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” pungkasnya.

Referensi:
NU Online, “Pakar Nilai KUHAP Baru Tak Lagi Jalankan Tujuan Dasar Hukum untuk Lindungi Masyarakat”
https://nu.or.id/nasional/pakar-nilai-kuhap-baru-tak-lagi-jalankan-tujuan-dasar-hukum-untuk-lindungi-masyarakat-IpvwL
(diakses 2 Januari 2026)

Pakar Hukum UI Nilai KUHAP Baru Menyimpang dari Tujuan Dasar Perlindungan Masyarakat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

0 komentar:

Post a Comment