Setiap kali Ramadhan tiba, pertanyaan seputar fidyah kembali mengemuka. Salah satu yang kerap ditanyakan adalah: bagaimana jika seseorang memiliki kewajiban membayar fidyah—misalnya karena hamil, menyusui, usia renta, atau sebab lain—namun belum menunaikannya hingga datang Ramadhan berikutnya? Apakah fidyah tersebut menjadi dua kali lipat?
Untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu dipahami siapa saja yang memang berkewajiban membayar fidyah.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh Sulaiman bin Umar al-Jamal dalam Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, fidyah berkaitan dengan kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak menunaikan kewajiban puasa Ramadhan.
Beberapa di antaranya:
Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan bayi atau janinnya.
Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
Orang yang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya.
Bentuk fidyahnya adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika tidak berpuasa tiga hari, maka fidyahnya tiga mud, dan seterusnya.
Khusus wanita hamil:
Jika tidak berpuasa karena khawatir pada janin, maka wajib qadha dan fidyah.
Jika khawatir pada diri sendiri, maka cukup qadha saja, tanpa fidyah.
Jika Fidyah Ditunda Sampai Ramadhan Berikutnya
Pertanyaan utamanya: jika fidyah belum dibayar hingga melewati satu tahun dan bertemu Ramadhan berikutnya, apakah menjadi dobel?
Dalam literatur fikih, persoalan ini memang diperselisihkan.
1️⃣ Pendapat Pertama: Tidak Berlipat Ganda
Menurut salah satu pendapat yang dikemukakan oleh Imam Abul Qasim ar-Rafi’i dalam Al-‘Aziz Syarhil Wajiz, fidyah tidak berulang.
Alasannya:
Fidyah telah menjadi kewajiban pada tahun pertama ketika qadha ditunda.
Kewajiban tersebut tidak terus bertambah hanya karena waktu berlalu.
Dianalogikan seperti hukuman had, yang tidak berlipat meski waktu berlalu.
Artinya, meskipun tertunda dua atau tiga tahun, tetap satu fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
2️⃣ Pendapat Kedua: Berlipat Ganda (Lebih Shahih)
Pendapat kedua—yang dinilai lebih shahih dalam An-Nihayah—menyatakan bahwa fidyah berlipat sesuai jumlah tahun keterlambatan.
Logikanya:
Menunda satu tahun → satu tambahan fidyah.
Menunda dua tahun → dua tambahan fidyah.
Dan seterusnya.
Pendapat ini juga didukung oleh ulama mazhab Syafi’i lainnya seperti:
Imam an-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin
Ibnur Rif’ah
Jamaluddin al-Isnawi
Dengan demikian, menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i, fidyah bisa berlipat ganda seiring berlalunya tahun keterlambatan.
Kesimpulan
Perihal fidyah yang belum dibayar hingga Ramadhan berikutnya memang terdapat dua pendapat ulama:
Ada yang menyatakan tidak berlipat ganda.
Ada yang menyatakan berlipat ganda, dan ini dinilai lebih shahih dalam mazhab Syafi’i.
Karena itu, bagi yang ingin berhati-hati (ihtiyath), mengikuti pendapat kedua bisa menjadi pilihan yang lebih aman. Namun dalam praktiknya, sebaiknya tetap berkonsultasi dengan kiai atau ustadz setempat agar sesuai dengan kondisi masing-masing.
Wallahu a’lam bisshawab.
Referensi
NU Online.
“Fidyah Belum Dibayar hingga Ramadhan Berikutnya, Apakah Wajib Dobel?”
Alamat: https://islam.nu.or.id/syariah/fidyah-belum-dibayar-hingga-ramadhan-berikutnya-apakah-wajib-dobel-XtLSn
📅 Tanggal akses: 15 Februari 2026

0 komentar:
Post a Comment