MALANG – Juni 1937 menjadi catatan penting bagi pergerakan Islam di Indonesia. Nahdlatul Ulama menggelar Muktamar ke-12 di Kota Malang yang dihadiri oleh lebih dari 10.000 jemaah. Begitu besarnya antusiasme warga, hingga ruangan Mansion Hotel Kota Malang tak mampu menampung lautan massa yang datang berduyun-duyun setelah dua kali suara "bom" (suar) dibunyikan sebagai penanda acara dimulai.
Muktamar ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi panggung perlawanan terhadap kebijakan kolonial Hindia Belanda yang mencoba mencampuri urusan syariat Islam melalui Ordonansi Perkawinan.
Perlawanan terhadap Ordonansi Perkawinan 1937
Salah satu keputusan terpenting dalam Muktamar Malang adalah penolakan keras NU terhadap rancangan undang-undang perkawinan buatan Belanda. Penolakan ini diperkuat dengan argumen dan dalil yang disampaikan oleh KH Abdul Wahab Hasbullah.
Beberapa poin yang dianggap mencederai syariat Islam saat itu antara lain:
Pembatasan Wewenang Peradilan Agama: Belanda mencoba membatasi tugas pengadilan agama hanya pada urusan nikah, talak, dan rujuk, serta menghapuskan wewenang penetapan ahli waris.
Larangan Poligami: Aturan kolonial yang melarang laki-laki memiliki lebih dari satu istri.
Proses Perceraian: Aturan ketat yang menyatakan hubungan perkawinan hanya bisa putus melalui putusan pengadilan atau kondisi tertentu yang dianggap tidak fleksibel sesuai hukum Islam.
Nasihat Emas Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari
Di tengah suasana duka atas wafatnya KH Moch. Asnawi Caringin Banten yang dikabarkan lewat telegram saat acara berlangsung, KH Hasyim Asy'ari menyampaikan pesan mendalam bagi para ulama dan jemaah:
"Barangsiapa memuliakan orang alim, maka orang itu telah memuliakan Kami (Nabi) dan barang siapa memuliakan Kami berarti telah memuliakan Allah Swt."
Beliau mengingatkan para ulama bahwa mereka adalah pemegang amanah Allah untuk membimbing umat. Oleh karena itu, ulama harus senantiasa memperbaiki diri agar layak diikuti. Kepada para pencari ilmu, Kiai Hasyim berpesan agar berhati-hati dalam memilih guru, terutama di zaman yang banyak kepentingan pribadi.
Empat Pilar Kedamaian menurut KH Asnawi Kudus
Menjelang penutupan acara pada pukul 01.00 dini hari, KH Asnawi Kudus menyampaikan khotbah tentang syarat mutlak mencapai kedamaian negara dan dunia. Menurut beliau, dunia tidak akan damai tanpa adanya empat pilar:
Ulama yang mendidik dengan ilmunya.
Penguasa yang berlaku adil.
Dermawan yang memiliki rasa kasih sayang.
Doa dari orang-orang fakir.
Referensi:
NU Online. (2026). Nasihat KH Hasyim Asy'ari dan KH Asnawi Kudus tentang Ulama di Muktamar Malang 1937. Diakses dari
Tanggal Akses: 22 Februari 2026

0 komentar:
Post a Comment