Pada
saat ini, fenomena masyarakat telah memberikan l indikasi adanya penurunan jumlah
(kuantitas) siswa-siswi Sekolah Dasar, Taman
Kanak-kanak dan sederajatnya. Hal itu diduga kuat karena jumlah angka kelahiran
lebih tinggi dibanding jumlah angka kematian yang pada rentetannya berhubungan
erat dengan keberhasilan program Keluagra Berencana (family Planning).
Pertanyaan :
Bagaimana hukum membatasi
keturunan/merencanakan keluarga beserta penjelasan yang terkait dengannya ?
Jawaban :
- Membatasi keturunan, kalau dengan 'azl (mengeluarkan mani diluar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani ke rahim seperti kondom, maka hukumnya makruh.
- Begitu juga makruh hukumnya kalau denga meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya harom, kecuali kalau ada bahaya seperti karena terlalu banyak melahirkan anak (menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini) bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada.
Keterangan diambil dari kitab :
- Asnal Matholib hal 186
- Fatawy Ibnu Ziyad hal 249
- Al-Bajuri 'ala Fathil Qorib
"Bab Nikah" juz II hal 93
- Ahkamul Fuqoha' juz II hal 231
§
اسنى
المطالب ص : 186
والعزل تحرزا من الولد مكروه وان كان أذنت
فيه المعزول عنها حرة كانت أو أمة لأنه طريق الى قطع النسل.
Adapun al-'azl (mengeluarkan sperma diluar
rahim) karena bertujuan mengatur kelahiran anak hukumnya makruh walaupun pihak
wanita mengizinkan, baik sebagai wanita merdeka maupun budak amat, karena
hal tersebut merupakan cara untuk memutus keturunan.
§
فتاوى
ابن الزياد ص : 249
افتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لا يحل
للمرأة أن تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزوج.
Ibnu Abdussalam dan Ibnu Yunus berfatwa,
sesungguhnya tidak halal bagi istri mempergunakan obat anti kelahiran walaupun
suami menyetujuinya.
§
الباجورى
على فتح القريب فى كتلب النكاح الجزء
الثانى ص : 93
وكذا استعمال المرأة الشيء الذى يبطئ الحبل
ويقطعه من اصله فيكره فى الاول ويحرم فى الثانى. وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة
الفقهية : اذا تعارضت المفسدتان روعي اعظمهما ضرارا بارتكاب اخفهما مفسدة.
Demikian halnya wanita yang mempergunakan sesuatu
(seperti alat kontrasepsi) yang dapat
memperlambat kehamilan. Hal ini hukumnya makruh. Sedang memutus keturunan
hukumnya harom. Dan ketika dlorurot maka sesuai dengan kaidah fiqhiyyah ;
jika ada dua bahaya saling mengancam, maka diwaspadai yang lebih besar
bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya.
Sumber: Masalah-Masalah Agama Pon.Pes.Hidayatul Mubtadiien Ngunut Tulungagung Edisi :
26 Pebruari 2006 M/27 Muharrom 1427 H.