MADINAH – Ketua Musyrif Diny yang juga Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, memberikan penjelasan krusial mengenai skema murur pada ibadah haji 1447 H / 2026 M. Kiai Cholil menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia harus memenuhi ketentuan syariah di mana mabit (bermalam) di Muzdalifah hukumnya wajib dan secara waktu harus melewati tengah malam.
"Tahun ini kita memastikan tentang terpenuhinya syariah. Yang dipilih kita adalah qaul bahwa di Muzdalifah itu hukumnya Mabit adalah wajib dan harus melewati tengah malam," terang Kiai Cholil di Madinah, Sabtu (16/5/2026).
Ketentuan Skema Murur dan Aturan Turun Bus
Penerapan hukum ini berdampak pada pengaturan pergerakan bus jemaah dari Arafah menuju Mina. Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok ini merinci dua skenario yang akan diterapkan di lapangan:
Tiba Sebelum Tengah Malam: Jemaah yang sampai di Muzdalifah saat waktu masih awal (misalnya waktu Isya) diwajibkan turun dari bus dan menunggu hingga waktu melewati tengah malam sebelum diizinkan bergerak ke Mina.
Tiba Setelah Tengah Malam (Skema Murur): Bagi jemaah yang baru sampai di Muzdalifah setelah melewati tengah malam, mereka diperbolehkan menerapkan skema murur. Artinya, bus cukup berhenti sebentar, jemaah berniat mabit dari dalam kendaraan tanpa harus turun, lalu langsung melanjutkan perjalanan ke Mina.
Kiai Cholil mengingatkan agar jemaah tidak langsung melintasi Muzdalifah menuju Mina jika waktu belum memasuki tengah malam.
"Jadi tidak boleh berangkat dari Arafah kemudian di Muzdalifah masih Isya, belum tengah malam, kemudian berangkat ke Mina. Maka hal itu tidak dianggap memenuhi syarat sahnya mabit di Muzdalifah," sambungnya.
Komitmen Pelayanan Haji yang Sah dan Aman
Melalui penegasan skema ini, panitia penyelenggara haji optimistis dapat menjaga keabsahan ibadah jemaah sesuai tuntunan syariat, sekaligus mengatur arus lalu lintas secara efektif demi keselamatan jemaah, khususnya lansia, menjelang puncak fase Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Referensi:
MUI Digital. (2026, 16 Mei). Ungkap Skema Murur, Kiai Cholil: Mabit di Muzdalifah Wajib Lewati Tengah Malam. Diakses dari
Tanggal Akses: 17 Mei 2026

0 komentar:
Post a Comment