Orang yang sedang ihrom dilarang melakukan
setubuh/hubungan suami istri/jima’, apabila melanggar maka ibadah haji/umrohnya
rusak dan wajib menyempurnakanya, setelah itu segera menqodho’nya, terkena
dosa, dan wajib membayar dam, ini apabila melakukanya dengan sengaja, tahu, dan
tidak dipaksa, tetapi apabila melakukanya karena lupa, tidak tahu akan
keharamanya, atau dipaksa maka ibadah haji/umroh tetap sah, tidak harom, dan
tidak wajib membayar dam.
Busyro al Karim, juz: 2, hal: 115
0 komentar:
Post a Comment