28 October 2011

Jima’ Ketika Ihrom, Tapi Karena Lupa


Orang yang sedang ihrom dilarang melakukan setubuh/hubungan suami istri/jima’, apabila melanggar maka ibadah haji/umrohnya rusak dan wajib menyempurnakanya, setelah itu segera menqodho’nya, terkena dosa, dan wajib membayar dam, ini apabila melakukanya dengan sengaja, tahu, dan tidak dipaksa, tetapi apabila melakukanya karena lupa, tidak tahu akan keharamanya, atau dipaksa maka ibadah haji/umroh tetap sah, tidak harom, dan tidak wajib membayar dam.

Busyro al Karim, juz: 2, hal: 115

Jima’ Ketika Ihrom, Tapi Karena Lupa Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment