Setiap menjelang Ramadhan, umat Islam di Indonesia hampir selalu diwarnai perbedaan dalam penentuan awal puasa. Metode rukyat dan hisab kembali diperdebatkan, sidang isbat dinanti, dan masyarakat dihadapkan pada kemungkinan tanggal yang tidak seragam. Di beberapa komunitas, sistem kalender tradisional seperti Aboge pun tetap dipertahankan.
Fenomena ini kerap dianggap sebagai dinamika kontemporer. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, perbedaan metode penetapan awal Ramadhan telah terjadi sejak berabad-abad lalu. Bahkan, pada abad ke-17, polemik tersebut pernah melibatkan jejaring ulama Nusantara hingga ke Haramain (Makkah dan Madinah), pusat keilmuan Islam saat itu.
Mengapa isu yang hari ini tampak biasa, dahulu bisa memantik polemik serius? Mengapa pula perdebatan itu meluas dari Minangkabau, Aceh, Jawa hingga ke Haramain? Manuskrip dan sumber sejarah memberi gambaran menarik tentang hal tersebut.
Bukti Catatan Manuskrip
Salah satu bukti polemik penentuan awal Ramadhan pada abad ke-17 adalah manuskrip berjudul Sejarah Syekh Abdurrauf dan Syekh Burhanuddin: Dua Orang Pembangun Aceh dan Minangkabau. Naskah setebal 116 halaman ini merupakan koleksi masyarakat adat yang selama beberapa generasi tersimpan di Surau Simaung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Versi digitalnya kini tersimpan dalam DREAMSEA (Digital Repository of Endangered and Affected Manuscripts in Southeast Asia) dengan nomor DS 0043 00078.
Naskah tersebut ditulis oleh Syekh Abul Manaf Batang Kabung pada 15 Dzulhijjah 1387 H atau 15 Maret 1968 di Surau Gadang Kabung Koto Tangah, Padang. Meski usia penulisannya relatif muda, teksnya memuat kisah polemik yang disebut terjadi pada tahun 1028 H (1618–1619 M).
Dalam manuskrip tersebut diceritakan bahwa terjadi perdebatan mengenai penggunaan metode taqwim (hisab tradisional) tanpa disertai rukyat (pengamatan hilal secara langsung). Metode taqwim ini dikaitkan dengan jaringan ulama Minangkabau, khususnya yang terhubung dengan Syekh Burhanuddin Ulakan.
Menurut narasi manuskrip, penggunaan hisab tanpa rukyat dipandang sebagai kekeliruan serius dan berpotensi merusak ketentuan ibadah. Perbedaan ini tidak berhenti pada diskusi lokal, tetapi meluas hingga ke Haramain.
Polemik hingga ke Haramain
Dalam teks tersebut disebutkan adanya seorang tokoh yang dijuluki “Syekh Hadramaut” yang membela penggunaan taqwim tanpa rukyat. Tokoh ini diidentifikasi dalam manuskrip sebagai Hamzah Fansuri. Ia disebut membawa persoalan ini ke Makkah sehingga memicu perdebatan di kalangan ulama besar di sana.
Dikisahkan, seorang ulama Syafi’i terkemuka, Syekh Ahmad al-Qusyasyi, memberikan penilaian tegas bahwa penggunaan taqwim tanpa rukyat merupakan kesalahan. Bahkan disebutkan kasus tersebut sampai dibawa ke hadapan Raja Makkah dan berujung pada vonis hukuman mati kepada tokoh tersebut. Namun hukuman itu kemudian diringankan menjadi pengasingan setelah adanya pembelaan.
Di sinilah muncul nama Syekh Abdurrauf al-Singkili, murid al-Qusyasyi asal Aceh, yang dalam manuskrip digambarkan memohon keringanan hukuman. Permohonan itu dikabulkan, dan hukuman mati diganti dengan pengasingan.
Narasi ini menggambarkan betapa seriusnya polemik penentuan awal Ramadhan pada masa itu, hingga melibatkan otoritas politik dan keagamaan di pusat dunia Islam.
Kritik Historis terhadap Manuskrip
Namun demikian, pembacaan kritis terhadap manuskrip ini menunjukkan sejumlah persoalan kronologis.
Pertama, disebutkan polemik terjadi pada 1028 H (1618–1619 M). Padahal, menurut kajian Azyumardi Azra dalam Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII, Syekh Abdurrauf al-Singkili diperkirakan lahir sekitar 1615 M dan baru berangkat ke Haramain pada 1642 M. Jika polemik terjadi 1618–1619 M, maka secara kronologis al-Singkili belum mungkin terlibat sebagaimana digambarkan dalam manuskrip.
Kedua, identifikasi “Syekh Hadramaut” sebagai Hamzah Fansuri juga bermasalah. Hamzah Fansuri diperkirakan wafat sebelum 1607 M, jauh sebelum polemik 1618–1619 M. Selain itu, al-Singkili dikenal sebagai tokoh yang melakukan sintesis tasawuf, bukan sebagai penyerang langsung Fansuri.
Ketiga, manuskrip menggambarkan bahwa al-Singkili kembali ke Aceh atas perintah gurunya yang masih hidup. Padahal, berdasarkan kajian sejarah, ia pulang ke Aceh sekitar 1661 M setelah menyelesaikan masa belajarnya kepada Syekh Ibrahim al-Kurani, dan bukan ketika al-Qusyasyi masih hidup.
Dengan demikian, manuskrip tersebut lebih tepat dibaca sebagai konstruksi narasi polemik komunitas belakangan, bukan laporan sejarah langsung abad ke-17. Meski begitu, naskah ini tetap penting karena menunjukkan bahwa isu penentuan awal Ramadhan telah menjadi perdebatan serius sejak lama.
Jejaring Ulama Nusantara yang Aktif
Terlepas dari problem kronologi, manuskrip ini menunjukkan satu hal penting: jejaring ulama Nusantara abad ke-17 sangat aktif dan terhubung dengan pusat-pusat keilmuan Islam.
Sebagaimana dicatat Azyumardi Azra, ulama Nusantara seperti al-Singkili, al-Raniri, dan lainnya membangun jaringan intelektual kuat antara Aceh, Minangkabau, Jawa, hingga Haramain. Perdebatan tentang awal Ramadhan menjadi salah satu contoh bagaimana otoritas keilmuan, politik, dan jaringan global saling berinteraksi.
Artinya, perbedaan metode penentuan awal Ramadhan bukanlah fenomena baru. Ia sudah menjadi bagian dari dinamika intelektual Islam Nusantara selama berabad-abad.
Penutup
Polemik awal Ramadhan pada abad ke-17 menunjukkan bahwa perbedaan metode bukan sekadar soal teknis hisab atau rukyat. Ia menyangkut otoritas, legitimasi keilmuan, dan bahkan relasi antara ulama dan penguasa.
Jika hari ini perbedaan awal puasa masih terjadi, sejarah mengajarkan bahwa dinamika tersebut sudah menjadi bagian dari perjalanan panjang tradisi keilmuan Islam. Yang berubah hanyalah konteks sosial dan politiknya, bukan esensinya.
Maka, membaca naskah-naskah seperti ini secara kritis menjadi penting. Bukan hanya untuk memahami polemik masa lalu, tetapi juga untuk melihat bagaimana jejaring ulama Nusantara telah terjalin kuat sejak abad ke-17. Wallahu a’lam.
Referensi
NU Online. “Jejaring Ulama Nusantara Abad Ke-17 dalam Polemik Awal Ramadhan.”
https://islam.nu.or.id/sirah-nabawiyah/jejaring-ulama-nusantara-abad-ke-17-dalam-polemik-awal-ramadhan-lg6V7
Diakses pada 15 Februari 2026.

0 komentar:
Post a Comment