http://b0cah.org |
Mengenai masalah ini terjadi perbedaan pendapat diantara para Ulama fiqih, menurut Imam Thoblawy bila najisnya hilang maka suci walaupun harumnya sabun masih ada, berbeda dengan Imam Romly menurut Beliau pakaian tidak suci bila harumnya sabun masih ada, bila telah hilang harunya maka dihukumi suci, ini dikarenakan baunya najis tersebut tertutup oleh harumnya sabun. Jadi terserah anda mau mengikuti pendapat siapa.
Wallahu a'lam.
referensi: Busyro Karim, hal: 43, terbitan haromain .
0 komentar:
Post a Comment