26 April 2011

Nikah Tanpa Mempelai Wanita

http://syariah.iain-padangsidimpuan.ac.id/tag/nikah/
Sumber Gambar: Iain Padang



Deskripsi Masalah

Di daerah Gresik ada seorang wali mujbir memaksa anak perempuannya untuk menikah dengan seorang laki-laki yang tidak disukainya. Negosiasi telah dilakukan namun ayahnya tetap bersikukuh mengawinkannya, sementara anaknya bersikukuh menolaknya. Walaupun lelaki pilihan orang tuanya tersebut sudah kufu', sampai 3 hari sebelum hari H, anak perempuannya melarikan diri tidak diketahui rimbanya. Karena undangan sudah tersebar dan tamu sudah datang, akhirnya pernikahan tetap dilangsungkan.
î   (PP. Langitan Tuban)

Pertanyaan:
1.        Apakah sah pernikahan yang tanpa diketahui posisi mempelai wanita dan wali mujbir tidak mapu menunjukkan apalagi menyerahkan mempelai putri kepada mempelai putra?

Jawaban :
Sah.
 
REFERENSI
1.    Bughyah  hal. 203
2.    Fathul Qodir juz 7 hal. 124
3.    al fatawie al hindiyyah juz 1 hal. 318
4.    Madzahib al Arba'ah juz 4 hal. 24

2.       Bisakah akad ini disamakan dengan akad jual beli yang tidak bisa diserahkan mabi'-nya sebagaimana ibarot Kifayatul Akhyar di bawah ini:
اعلم أن المبيع لا بد أن يكون صالحاً لأن يعقد عليه. ولصلاحيته شروط خمسة: أحدها كونه طاهراً. الثاني أن يكون منتفعاً به. الثالث أن يكون المبيع مملوكاً لمن يقع العقد له، وهذه الثلاثة ذكرها الشيخ، الشرط الرابع القدرة على تسليم المبيع. (كفاية الاخيار جـ2 صـ 74)
Jawaban :
Tidak bisa disamakan.

REFERENSI
1.    Fathul Qodir Juz 7 Hal. 124
2.    Idem




Nikah Tanpa Mempelai Wanita Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

2 komentar:

  1. kalau calon wanita nya tidak tahu kalau sudah dinikahkan apakah itu juga sah??

    ReplyDelete
    Replies
    1. tetap sah, karena wali berhak untuk memaksa wanita perawan untk menikah

      Delete