Mitos, mungkin itulah yang pantas
dikatakan untuk kebenaran adanya pocong yang disebabkan tidak melepas tali
pocong ketika mengubur mayit. Dengan adanya keyakinan ini pernah disuatu desa,
tepatnya di Jombang, terjadi keributan walau tidak sampai pada kekerasan, hanya
sebatas adu mulut, yang berawal dari wasiat agar tidak melepas tali pocong
ketika proses penguburan.
![]() |
hukumzone.blogspot.com |
Disini, kami tidak membahas akan kebenaran menjadi
pocong atau tidak ketika tali pocong tidak dilepas,tapi kami akan membahas, apa
hukumnya bila sebuah mayit yang dikubur tidak dilepas tali pocongnya?
Setelah
menyelami kitab kuning untuk mencari dasar hukumnya, akhirnya kami menemukan
pada kitab Hawasyi ala Tuhfatul Muhtaj tentang hukum tersebut
فإذا وضع في قبره نزع الشداد) لزوال مقتضيه ولكراهة بقاء شيء معقود معه
فيه)
"apabila
mayit telah diletakkan didalam kubur maka pengikatnya dilepas karena sudah
tidak dibutuhkannya tali tersebut dan karena makruhnya membiarkan tali mengikat
mayit"
dari
keterangan diatas, jelas bahwa tali pocong yang tidak dilepas ketika mayit
sudah dimasukkan kedalam kubur dihukumi makruh. Jadi hukumnya melepasnya adalah sunah karena sunah adalah lawan dari makruh.
0 komentar:
Post a Comment