31 December 2012

Hukum Melepas Tali Pocong

Mitos, mungkin itulah yang pantas dikatakan untuk kebenaran adanya pocong yang disebabkan tidak melepas tali pocong ketika mengubur mayit. Dengan adanya keyakinan ini pernah disuatu desa, tepatnya di Jombang, terjadi keributan walau tidak sampai pada kekerasan, hanya sebatas adu mulut, yang berawal dari wasiat agar tidak melepas tali pocong ketika proses penguburan. 
hukumzone.blogspot.com
Disini, kami tidak membahas akan kebenaran menjadi pocong atau tidak ketika tali pocong tidak dilepas,tapi kami akan membahas, apa hukumnya bila sebuah mayit yang dikubur tidak dilepas tali pocongnya?


                Setelah menyelami kitab kuning untuk mencari dasar hukumnya, akhirnya kami menemukan pada kitab Hawasyi ala Tuhfatul Muhtaj tentang hukum tersebut
فإذا وضع في قبره نزع الشداد) لزوال مقتضيه ولكراهة بقاء شيء معقود معه فيه)
 "apabila mayit telah diletakkan didalam kubur maka pengikatnya dilepas karena sudah tidak dibutuhkannya tali tersebut dan karena makruhnya membiarkan tali mengikat mayit"
 dari keterangan diatas, jelas bahwa tali pocong yang tidak dilepas ketika mayit sudah dimasukkan kedalam kubur dihukumi makruh. Jadi hukumnya melepasnya adalah sunah karena sunah adalah lawan dari makruh.

Hukum Melepas Tali Pocong Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment