15 September 2013

PENERIMAAN PNS (Suap, Menyuap & Hukum Gaji PNS)

www.lowongan-kerjaku.com
Deskripsi Masalah
Di beberapa daerah ada penerimaan calon PNS yang dilaksnakan dengan cara tes tulis dan tes lisan, akan tetapi apabila ingin diterima harus membayar 45 sampai 60 juta rupiah bagi mereka yung berijazah SLTA, dan 75 sampai 90 juta rupiah bagi mereka yang berijazah S1. Lebih parah lagi melibatkan sebagian anggota DPRD yang ada di daerah tersebut dan semua itu sudah menjadi rahasia umum di daerah itu.

Masalah Hukum
a. Apa hukum memberi dan menerima uang tersebut tidak termasuk risywah (suap menyuap) ?
b. Bagaimana hukum hasil gaji pegawai negeri yang pada saat penerimaan ia memberikan sejumlah uang (menyogok) ?
Jawab 
a. Jika yang memberi itu orang yang berhak untuk menjadi PNS atau tidak menyakiti / merugikan sesama muslim yang juga berhak, maka memberi itu boleh, sedang yang menerima hukumnya haram. Namun jika umtuk semata-mata agar diterima hajatnya, padahal dia bukan ahlinya maka dikatagorikan risywah sehingga yang memberi maupun yang menerima hukumnya haram.

Catatan : Bagi pejabat yang bertugas dalam penjaringan calon PNS, dalam menjalankankan tugasnya harus berdasarkan nilai kapasitas, kredibilitas dan akseptabilitas calon PNS. Bukan berdasarkan teman, kerabat, tetangga dan besar kecilnya pembayaran (uang yang diberikan), karena hal itu hukumnya haram.

Referensi :
1. Nihayatuz Zain 370
2. Raudlah al Thalibin 11 / 144
3. Is’adur Rofiq 100
4. Sulam at Taufiq 74
5. Mawahubus Shomad 153 (Kama Fatawi Subki I/203 – 207)
6. Mughnil muhtaj IV/373 – 374


b. Hasil pegawai negeri sipil (PNS) kalau memang dia bekerja sesuai dengan yang ditentukan dan dia memang bisa melaksanakan, maka hukumnya boleh dan halal, namun apabila dia (PNS) bekerja tidak sesuai tugasnya, maka gaji yang diterimanya hukumnya tidak boleh/haram. Jadi tentang hukum suap dan gaji tidak terkait (berdiri sendiri). 

Referensi :
1. I’anatuttholibin II/95
2. Nihayatul Muhtaj V/291
3. Al Munjid 102
4. Hamisy I’anatuttholibin II/214
5. I’anatuttholibin IV/215
  • Oleh LBM NU Jatim Dan Sudah Ditashhih Oleh Rais serta Katib Syuriyah PWNU Jatim pada tanggal 21 Sya’ban 1425 / 06 Oktober 2004

PENERIMAAN PNS (Suap, Menyuap & Hukum Gaji PNS) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment