Di beberapa daerah ada penerimaan calon PNS yang dilaksnakan dengan cara
tes tulis dan tes lisan, akan tetapi apabila ingin diterima harus
membayar 45 sampai 60 juta rupiah bagi mereka yung berijazah SLTA, dan 75
sampai 90 juta rupiah bagi mereka yang berijazah S1. Lebih parah lagi
melibatkan sebagian anggota DPRD yang ada di daerah tersebut dan semua
itu sudah menjadi rahasia umum di daerah itu.
Masalah Hukum
a. Apa hukum memberi dan menerima uang tersebut tidak termasuk risywah (suap menyuap) ?
b. Bagaimana hukum hasil gaji pegawai negeri yang pada saat penerimaan ia memberikan sejumlah uang (menyogok) ?
Jawab
a. Jika yang memberi itu orang yang berhak untuk menjadi PNS atau
tidak menyakiti / merugikan sesama muslim yang juga berhak, maka memberi
itu boleh, sedang yang menerima hukumnya haram. Namun jika umtuk
semata-mata agar diterima hajatnya, padahal dia bukan ahlinya maka
dikatagorikan risywah sehingga yang memberi maupun yang menerima
hukumnya haram.
Catatan : Bagi pejabat yang bertugas dalam
penjaringan calon PNS, dalam menjalankankan tugasnya harus berdasarkan
nilai kapasitas, kredibilitas dan akseptabilitas calon PNS. Bukan
berdasarkan teman, kerabat, tetangga dan besar kecilnya pembayaran (uang
yang diberikan), karena hal itu hukumnya haram.
b. Hasil pegawai negeri sipil (PNS) kalau memang dia bekerja
sesuai dengan yang ditentukan dan dia memang bisa melaksanakan, maka
hukumnya boleh dan halal, namun apabila dia (PNS) bekerja tidak sesuai
tugasnya, maka gaji yang diterimanya hukumnya tidak boleh/haram. Jadi
tentang hukum suap dan gaji tidak terkait (berdiri sendiri).
Referensi :
1. I’anatuttholibin II/95
2. Nihayatul Muhtaj V/291
3. Al Munjid 102
4. Hamisy I’anatuttholibin II/214
5. I’anatuttholibin IV/215
Oleh LBM NU Jatim Dan Sudah Ditashhih Oleh
Rais serta Katib Syuriyah PWNU Jatim pada tanggal 21 Sya’ban 1425 / 06 Oktober
2004
0 komentar:
Post a Comment