Jakarta - Mulai 1 Januari 2017, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen, dan meningkatkan harga jual eceran rokok di pasar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/3012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu diatur bahwa tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah daripada yang telah berlaku, dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah daripada batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku.
Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 1 Januari 2017 akan berlaku harga jual eceran paling rendah baru, yakni Rp 655 untuk sigaret kretek mesin, Rp 585 untuk sigaret putih mesin, Rp 400 untuk sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan, serta Rp 655 untuk sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter.
Kemudian harga jual eceran terendah untuk sigaret kretek mesin hasil tembakau yang diimpor adalah Rp 1.120, untuk sigaret putih mesin hasil tembakau yang diimpor Rp 1.030, sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan dari hasil tembakau yang diimpor adalah Rp 1.215.
“Sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter memiliki harga jual eceran terendah Rp 1.120,” demikian isi beleid itu seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin, 10 Oktober 2016.
Penaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau dilakukan untuk meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai, berupa hasil tembakau. Selain itu, potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan juga menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya aturan tersebut.
Sumber: Tempo