WASHINGTON DC – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kesepakatan dagang bilateral dengan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai rencana, meskipun Mahkamah Agung (Supreme Court) AS baru saja mengeluarkan putusan terkait kebijakan tarif global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perjanjian yang telah ditandatangani memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan pembatalan tarif global yang diputuskan oleh MA AS. Saat ini, kedua negara sedang memasuki periode konsultasi selama 60 hari.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," jelas Airlangga di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).
Komitmen Tarif 0 Persen untuk Produk Unggulan
Pemerintah telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk komoditas strategis tetap dipertahankan. Beberapa produk yang masuk dalam prioritas ini meliputi:
Agrikultur: Kopi dan kakao (melalui executive order).
Rantai Pasok Industri: Elektronik, CPO (minyak sawit), dan tekstil.
Airlangga menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat karena telah menandatangani perjanjian lebih awal dibandingkan negara lain.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.
Sedia Payung Sebelum Hujan: Strategi Menghadapi Risiko
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa diplomasi Presiden Prabowo Subianto telah berhasil mengamankan posisi Indonesia. Sebelum putusan MA AS keluar, Indonesia sudah berhasil melobi penurunan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen. Dengan adanya putusan terbaru yang menetapkan tarif sementara 10 persen selama 150 hari, posisi Indonesia justru secara matematis menjadi lebih baik.
“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab Teddy.
Prioritas Kepentingan Nasional
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan para menteri untuk mempelajari seluruh risiko secara komprehensif. Diplomasi akan terus dilakukan secara adaptif guna memastikan stabilitas ekonomi dan daya saing produk nasional tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan Amerika Serikat.
Referensi:
Kompas.com. (2026, 22 Februari). Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Mahkamah Agung AS. Diakses dari
Tanggal Akses: 22 Februari 2026

0 komentar:
Post a Comment