Hari kurban adalah hari dimana
Allah Menyuguhi tamunya yaitu hambanya. Sehingga daging yang mereka
dapatkan gratis alias tidak dipungut biaya, namun apakah dia bebas mengelola
daging yang sudah dia dapatkan?
وللفقير التصرف في
المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه بخلاف الغني فليس له نحو البيع
![]() |
| shnews.co |
“diperbolehkan bagi seorang
fakir mengelola apa yang mereka dapatkan walaupun dengan seperti menjual karena
dia sudah memilikinya berbeda dengan orang kaya sehingga dia tida berhak
untuk-seperti-menjual”
Berdasarkan keterangan diatas
yang penulis ambil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 258, orang fakir
dan miskin boleh mengelola daging kurban secara bebas, boleh menjualnya,
memberikan orang lain, mensodaqohkan dan lain-lain. Untuk orang kaya boleh
menerima daging kurban danmemakanya tapi dia tidak bisa mengelola daging kurban
secara bebas seperti menjualnya. Jadi haram hukumnya bagi orang kaya menjual daging kurban, kriteria fakir miskin dalam masalah kurban sama seperti dalam bab zakat, orang yang bisa menerimazakat berarti fakir/miskin.

0 komentar:
Post a Comment