08 September 2016

Telur Berubah Menjadi Darah, Bolehkah Dimakan?

Selasa (06/09), penulis diajak mengikuti khotaman. Khotaman ini dilangsungkan didekat pesantren yang ditempati penulis. Setelah selesai, penulis dan temannya beristirahat. Tidak begitu lama beristirahat, penulis terbangun dan teringat pertanyaan yang datang dari santri putri.

Pertanyaan ini berawal dari kejadian yang menimpa mereka. Pada satu waktu, mereka ingin merasakan lauk telur. Namun, ternyata telur yang mereka punya sudah berubah menjadi darah. Hanya saja, yang berubah tidak begitu banyak. Sebenarnya, dari salah satu mereka sudah berinisiatif mencari jawabanya dengan referensi kitab yang mereka punya. Namun, setelah waktu diskusi kitab Riyadhul Badi'ah tiba, mereka tetap menanyakan kepada penulis. Mungkin, mereka belum puas kalau belum didiskusikan. Setelah mereka memberikan keterangan yang  dipermasalahkan, penulis belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan dengan alasan klasik, belum menemukan referensi yang bisa dijadikan dasar.

Dari penulusuran penulis terhadap kitab yang dimiliki, penulis menemukan teks berikut dalam kitab Busyro al-Karim:
واستثني أيضاً من نجاسة الدم: المسك ولو من ميتة إن تجسد وانعقد، والعلقة، والمضغة، ومني أو لبن خرجا بلون الدم، ودم بيضة لم تفسد.
Dengan mendasarkan kitab tersebut, bisa disimpulkan, bahwa telur mereka boleh dimakan apabila telur tersebut tidak rusak. Sedangkan ketentuan rusaknya telur, penulis mendasarkan pada teks yang terdapat di kitab I'anah at-Tholibin:
(قوله: ودم بيضة) أي واستثنوا دم بيضة.
وقوله: لم تفسد أي لم تصر مذرة بحيث لا تصلح للتفرخ، فإن فسدت فهو نجس.
وعبارة النهاية: ولواستحالت البيضة دما وصلح للتخلق فطاهرة، وإلا فلا.
Dari kitab tersebut, telur yang rusak adalah telur yang busuk, sekiranya sudah tidak bisa menetas. Namun, teks berikut menarik untuk dijadikan catatan:

وقوله وإلا فلا، قال ع ش: من ذلك: البيض الذي يحصل من الحيوان بلا كبس ذكر، فإنه إذا صار دما كان نجسا لأنه لا يأتي منه حيوان.
Teks yang berasal dari kitab yang sama ini menjelaskan, apabila telur yang tidak dihasilkan dari pembuahan dengan memasukkan kemaluan ayam jantan  menjadi darah maka dihukumi najis. Karena, telur tersebut tidak akan menetas dan tidak menjadi hewan. Sehingga, dengan mendasarkan catatan ini, telur santri putri tadi, walaupun tidak rusak/busuk namun berubah menjadi darah sedangkan telurnya bukan hasil pembuahan, tetap dihukumi najis. Kesimpulan, bila telur tersebut dihukumi suci maka boleh dimakan dan bila tidak (dihukumi najis) maka tidak boleh dimakan.

والله اعلم بالصواب

Telur Berubah Menjadi Darah, Bolehkah Dimakan? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment