Sumber Gambar: Muslimah dan Kesehatan |
Ketentuan diatas harus memenuhi 3 syarat:
- Darah kuat tidak kurang dari 1 hari 1 malam (24 jam).
- Darah kuat tidak nelebihi 15 hari 15 malam.
- Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam. Syarat yang ketiga ini hanya berlaku jika ada darah kuat kedua yang keluar.
Bila tidak memenuhi 3 syarat ini, darah yang
dihukumi haid adalah darah yang keluar pada hari pertama dan awal tiap bulan
(berikutnya) terhitung dari awal keluarnya darah. Sedangkan selain itu,
dihukumi istihadah[3].
Apabila keluar darah 3 macam, darah yang paling
lemah dihukum istihadah. Sedangkan yang lainnya dihukumi haid. Ketentuan ini
bila memenuhi syarat[4]:
- Darah paling kuat keluar lebih dahulu.
- Darah dibawah paling kuat (kuat/lemah) keluar secara beruntun.
- Darah paling kuat dan kuat/lemah, bila dijumlahkan, keluar tidak lebih dari 15 hari.
Apabila tidak memenuhi syarat di atas, yang
dihukumi haid hanya darah yang paling kuat saja[5].
0 komentar:
Post a Comment