![]() |
Sumber Gambar: PCINU Belanda |
Ketika Saya mengerjakan tugasku-cuci piring- terbesik dalam hatiku "oh ya aku belum shalat dzuhur", padahal beratus ratus piring masih belum tercuci. Akhirnya, aku teringat ada pendapat yang mengatakan, bahwa menjama' (mengumpulkan) shalat ketika ada kebutuhan itu diperbolehkan.
Setelah pekerjaan semua selesai, kucoba mencari keterangan tersebut dalam kitab. Kitab yang kutuju adalah Bughyatul Mustarsyidin halaman 127, dan ternyata kudapatkan juga keterangan tersebut.
(فائدة) لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي وظاهر الحديث جوازه ولو في حضر كما في شرح مسلم وحكى الخطابي عن أبي إسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض وبه قال ابن المنذر اه قلائد
dari teks tersebut diterangkan, menurut dzohirnya hadits, hikayahnya al-Khithoby dari Imam Abi Ishaq dan Imam Ibnul Mundzir, kita diperbolehkan menjama' shalat ketika dirumah asalkan ada kebutuhan walaupun tidak sakit, hujan dan ketakutan.
والله اعلم بالصواب
0 komentar:
Post a Comment