25 December 2025

Aksi Diduga Lecehkan Bendera RI di London, Inggris Diminta Bertindak atas Kasus Bonnie Blue



Jakarta — Seorang bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, dilaporkan ke otoritas Inggris setelah aksinya diduga melecehkan bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London. Pemerintah Indonesia kini menantikan langkah hukum dari pihak Inggris atas peristiwa tersebut.

Kasus ini mencuat setelah beredar luas video di media sosial yang memperlihatkan Bonnie Blue mengenakan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke jalan. Video tersebut disebut direkam pada pertengahan Desember 2025, tidak lama setelah yang bersangkutan dideportasi dari Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat di Inggris. Laporan resmi juga telah disampaikan kepada kepolisian Inggris dan Kementerian Luar Negeri Inggris untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menegaskan bahwa Indonesia sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol nasional Indonesia dan telah menimbulkan kegaduhan publik karena rekamannya menyebar luas di media sosial.

Yvonne menekankan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada. Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain, serta pentingnya menjunjung prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini secara bijak dan tidak terprovokasi. Kemlu RI juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah RI selama 10 tahun.

Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat Bali terhadap aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie diamankan oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025 di sebuah studio di kawasan Pererenan, Bali.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten diklaim bersifat pribadi, aparat tetap memproses yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran lain. Bonnie dan para WNA tersebut diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk aktivitas produksi konten komersial, yang tidak sesuai dengan peruntukan visa dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan bahwa sanksi penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan karena aktivitas tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas serta menghormati nilai-nilai budaya lokal.

Hingga kini, Indonesia masih menunggu respons dan langkah konkret dari otoritas Inggris terkait laporan resmi yang telah diajukan melalui KBRI London.


Referensi

detiknews. Menanti Langkah Tegas Inggris Usai Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih.
Tersedia di: https://news.detik.com/berita/d-8276729/menanti-langkah-tegas-inggris-usai-bonnie-blue-lecehkan-merah-putih
Diakses pada: 24 Desember 2025.

Aksi Diduga Lecehkan Bendera RI di London, Inggris Diminta Bertindak atas Kasus Bonnie Blue Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhammad Sirojudin

0 komentar:

Post a Comment